Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Lahan, Empat Kakek Keroyok Dua Pemuda

Agus AP
Penulis: Agus AP❯
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Hotel Oewa Asia. (Antara Foto)
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Hotel Oewa Asia. (Antara Foto)
RADARSEMARANG.ID, Pemalang - Dua pemuda M, 38, dan J, 38, yang menjadi mandor perkebunan di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang menjadi korban penganiayaan. Polisi menangkap empat manula C, 88, R,70, S, 68, dan M, 65 yang didiuga menjadi pelaku. Penganiayaan ini diduga berawal dari sengketa lahan.

"Para pelaku sudah diamankan di Polres Pemalang dan mulai dilakukan pemeriksaan," ucap Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho Minggu (1/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban M sebagai mandor, akan mengecek 4 orang anak buahnya yang sedang bekerja. Mereka membersihkan lahan milik H.M. Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.

Para pelaku menduga korban dan rekannya merusak tanaman yang mereka tanam di atas lahan milik H.M. Rois Faisal pada Senin (26/10/2020) pagi lalu.

Korban M datang ke lahan. Saat masih berada di atas motor, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh. Tersangka R mencekik dan menendang korban, sedangkan tersangka C memukul korban J menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar. Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S, 68, dan M, 65, juga menganiaya korban J, 38, yang merupakan anak buah M di lokasi. “Korban J bersama 3 orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Kapolres lagi.

Setelah pelaku mendorong korban J hingga terjatuh, S mengikat korban J dengan senar plastik, lalu tersangka M menendang korban. Korban J mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang.

Mendapat pelaporan penganiayaan dari masyarakat, anggota Polres Pemalang langsung menuju TKP. Dan langsung mengamankan keempat pelaku, beserta barang bukti. (han/ton/bas)

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Penganiayaan Pengusaha Dekorasi Masih P-19

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Penganiayaan Pengusaha Dekorasi Masih P-19

Oki Wicaksono Nurindra, menyoroti penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut. Ia mengaku telah mengadukan persoalan tersebut kepada sejumlah institusi pengawas kejaksaan, termasuk Komisi Kejaksaan

Mandek 3 Tahun, Kajati Jateng Digugat Korban Penganiayaan dan Pengrusakan Dekorasi PRPP

Mandek 3 Tahun, Kajati Jateng Digugat Korban Penganiayaan dan Pengrusakan Dekorasi PRPP

Perkara masuk ke Kejati Jateng dari Polda untuk penelitian berkas. Namun, selama sekitar tiga tahun, berkas tersebut beberapa kali dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa.

Setwan Temanggung Segera Proses Pemberhentian Anggota Dewan Tersangka Penganiayaan di Tempat Karaoke, PAW Diperkirakan Juni

Setwan Temanggung Segera Proses Pemberhentian Anggota Dewan Tersangka Penganiayaan di Tempat Karaoke, PAW Diperkirakan Juni

Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Temanggung segera memproses pemberhentian anggota DPRD bernama Nur Rofiq alias NR, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan, di salah satu tempat karaoke.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer