Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap atas laporan penyalahgunaan pupuk subsidi PG. Sumberharjo. Aksinya dilakukan mulai tahun anggaran 2012 dengan jumlah 1017,5 ton pupuk. Dan 2013 sejumlah 280 ton pupuk.
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Jhon Kennertony Nababan, kejadian bermula ketika oknum pegawai Pabrik Gula (PG) Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat, program kemitraan kerja sama operasional (KKO).
Mereka membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai aturan dari Kementerian Pertanian. Dengan mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Kemudian RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka yang merupakan pengurus koperasi petani tebu rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang. Koperasi langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk. “Pengurus koperasi menyerahkan langsung ke pabrik, tanpa melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang,” jelasnya.
Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo digunakan sendiri oleh PG Sumberharjo untuk pemupukan lahannya. Tanpa melibatkan kelompok tani.
Ada kecurigaan tersebut, BPKP Jawa Tengah melakukan audit investigasi. Dimulai pada 14 Juli 2014 sampai 16 April 2015. Ditemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,92 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. “Kedua pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 20 penjara, dikurangi masa penahanan,” tandas Kasatreskrim. (han/lis/bas)
Advertisement
Advertisement
Radar SemarangIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement


