
RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN – EN, wanita dari keluarga kategori miskin di Kecamatan Pekalongan Utara menjadi korban tagihan utang yang tidak pernah dilakukannya.
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ini, kini ketakutan tiap hari, karena kena teror tagihan dari debt collector (DC).
Kejadian ini, bermula saat EN menerima bantuan PKH dari pemerintah. Yang otomatis harus menyerahkan fotokopi KTP dan KK.
Baca Juga: Makin Diminati Pengguna, Pinjaman Digital BRI Ceria Bisa Proses Limit hingga Rp50 juta
Dan dia diminta pinjam identitas untuk mengajukan pinjaman uang. Dengan alasan mau bantu adiknya yang butuh uang.
Karena yang minta bantuan istri RW setempat yang notabene juga kepala sekolah negeri di Kota Pekalongan, dirinya terpaksa mengizinkan.
“Saya sudah menolak secara halus, karena tidak pernah berurusan dengan lembaga pemberi pinjaman atau utang namun yang bersangkutan terus mendesak,” jelas EN kepada Jawa Pos Radar Semarang Senin (25/12).
Ditambah, jelas EN, istri oknum RW tersebut menjamin bahwa akan bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya dengan baik, seperti angsuran tidak akan tersendat atau mandek.
"Karena terus mendesak dan memohon belas kasihan, akhirnya saya serahkan fotokopi KTP sebagai syarat utang, bahkan saya juga diminta tanda tangan dan difoto saat penyerahan uang," terangnya.
Setelah uang diterima, langsung diambil oleh yang bersangkutan dan dijanjikan dirinya tidak bakal ditagih atau didatangi ke rumah dengan alasan semuanya sudah diatur.
Selain itu, EN dan keluarga, sesaat sebelum terima uang, oknum istri ketua RW yang juga kepsek tersebut meminta EN untuk diam dan mengikuti arahan saja.
“Saya diminta mengikuti arahannya saja, soal pinjaman itu," ujar EN sambil menangis.
Rupanya apa yang ditakutkan korban terjadi juga. Angsuran pertama masih lancar namun pada angsuran kedua dan ketiga sudah tidak ada lagi pembayaran.
Akibatnya korban dijadikan sasaran penagihan oleh debt collector.
"Saya sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan namun malah disalahkan,” ujarnya.
Bahkan saat mengadu ke suami pelaku yang menjadi ketua RW, malah dibilang tidak tahu urusan itu. Dengan dalih bahwa istrinya memang banyak terlibat kasus seperti itu.
Merasa tidak ada penyelesaian secara baik-baik akhirnya EN mengadu ke LBH Adhyaksa dan meminta bantuan pendampingan hukum.
Ketua LBH Adhyaksa Didik Pramono membenarkan telah menerima aduan seorang warga yang meminta pendampingan hukum. Dirinya dan tim juga sudah mendatangi korban untuk pengumpulan bukti dan keterangan.
"Kami kemarin sudah mengumpulkan data-data. Dan segera mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya sudah coba menjembatani korban dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau kooperatif.
Ditawarkan cara kekeluargaan tidak diindahkan. Karena oknum pelaku ini, ketua RW juga kepala Sekolah negeri, pihaknya juga akan koordinasi dengan dinas terkait.
“Kami segera koordinasi, termasuk juga audiensi dengan Dinas Pendidikan, karena pelaku merupakan pegawai dan kasek,” tandasnya. (han/ton)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


