RADARSEMARANG.ID — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting yang ditetapkan pemerintah terkait kesejahteraan aparatur negara.
Peraturan ini khusus membahas tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi pegawai negeri serta pensiunan pada tahun 2026.
Kebijakan itu dibuat sebagai bentuk bantuan pemerintah bagi kebutuhan karyawan menjelang hari raya dan juga untuk mempertahankan kemampuan belanja masyarakat.
Baca Juga: Dampak Ekonomi Setelah PP Nomor 9 Tahun 2026 Berisi Tentang THR dan Gaji Ke 13 ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan
Menurut situs djpb.kemenkeu.go.id, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.
Aparatur negara yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah lainnya yang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara serta pensiunan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa sekaligus menjaga daya beli masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerima manfaat mencakup PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu.
Dana yang dianggarkan berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama ialah gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diberikan.
Aturan ini juga menentukan jadwal pembayaran yang dimulai paling lama sepuluh hari sebelum hari raya dan berlangsung di bulan Juni.
Secara keseluruhan, regulasi ini menjadi dasar hukum operasional agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kapasitas fiskal negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, orang yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 terbagi menjadi empat kelompok utama, yaitu Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.
1. Aparatur Negara
Aparatur negara yang berhak menerima meliputi:
- PNS dan Calon PNS
• PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
• Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara mencakup Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan KPK, Menteri, Duta Besar, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, kategori Aparatur Negara juga mencakup:
• Wakil Menteri dan Staf Khusus yang bekerja di dalam lingkungan kementerian atau lembaga.
• Dewan Pengawas KPK.
• Pimpinan dan Anggota DPRD.
• Hakim Ad Hoc.
• Pemimpin dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS), Badan Layanan Umum (BLU/BLUD), serta Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
• Pegawai Non-Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah (termasuk LNS, BLU/BLUD, LPP, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru) yang memenuhi syarat tertentu, misalnya sudah bekerja minimal satu tahun.
2. Pensiunan
Penerima dari kategori ini adalah Pegawai Negeri yang telah pensiun dan menerima manfaat pensiun, yang terdiri atas (8):
• Pensiunan pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
• Termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok untuk TNI/Polri nomor 8, 9.
3. Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang meninggal dunia, meliputi:
Janda/duda atau anak dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami serta anak.
4. Penerima Tunjangan
Kategori ini diperuntukkan bagi warga negara yang menerima penghargaan atau penghormatan dari negara, di antaranya :
- Penerima Tunjangan Veteran.
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM).
Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri.
Janda/duda, anak, atau orang tua yang menerima tunjangan atau gaji terusan dari Aparatur Negara yang gugur/tewas
Daftar PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ke 13
THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: THR ASN 2026 Sudah Cair Per 6 Maret Perwujudan Capai Rp 3,12 Triliun
- Ditugaskan di luar lembaga pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh lembaga tempat ditugaskan.
- Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Jadwal dan Besaran THR ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 adalah aturan khusus yang dikeluarkan untuk mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Tujuan utama dari aturan ini adalah agar birokrasi menjadi lebih mudah dan terdapat kerangka hukum yang lebih terstruktur dibandingkan masa sebelumnya.
Regulasi ini tidak hanya bersifat tahunan, tetapi dirancang dengan struktur yang lebih fleksibel dan tahan lama.
Pemerintah berharap bahwa pedoman teknis untuk pembayaran tunjangan ini tidak perlu diubah secara besar-besaran setiap tahun, agar proses administrasi di tingkat lembaga bisa lebih cepat berjalan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan secara rinci tentang jenis penerima manfaat, komponen gaji yang dihitung, serta sumber dana tunjangan.
Pemerintah memastikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara menyeluruh dari pusat hingga daerah.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan aturan hukum terbaru mengenai pemberian uang tunjangan keagamaan kepada para abdi negara.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, telah ditetapkan aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Aturan ini bertindak sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam memberikan hak pegawai mereka menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Langkah ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan memastikan kesejahteraan pegawai negeri dalam memperingati hari besar keagamaan.
Kehadiran aturan ini sangat ditunggu oleh jutaan pegawai karena berdampak langsung pada daya beli dan persiapan kebutuhan lebaran di awal tahun 2026.
Banyak karyawan sudah mulai bertanya tentang jadwal pasti dan besaran uang yang akan masuk ke rekening masing-masing.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menunjukkan bahwa menjaga kestabilan finansial pegawai tetap menjadi hal yang penting bagi negara.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran tunjangan ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan administrasi di setiap unit kerja.
Pemerintah telah memulai penyaluran dana di awal pekan pertama bulan Ramadan 1447 H.
Secara teknis, pembayaran THR bagi ASN 2026 dimulai secara bertahap mulai tanggal 26 Februari 2026.
Proses transfer ke rekening pegawai diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tengah bulan Maret, atau paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul fitri tiba.
Pencairan dana dilakukan dengan cara bendahara di setiap instansi mengajukan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Kecepatan dalam pencairan di tingkat individu sangat bergantung pada seberapa cepat instansi tempat pegawai bekerja menyelesaikan dokumen administratifnya.
Pemerintah meminta semua lembaga untuk segera menyelesaikan proses administrasi gaji dengan lebih awal.
Tujuan dari hal ini adalah agar tidak ada penumpukan transaksi di sistem perbankan yang bisa mengganggu proses masuknya uang ke rekening para pegawai di berbagai daerah di Indonesia.
Daftar yang Mendapat THR ASN 2026
1. Aparatur Negara
Aparatur negara yang berhak menerima meliputi:
• PNS dan Calon PNS
• PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbit: Pencairan THR ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Tunjangan
• Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara mencakup Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan KPK, Menteri, Duta Besar, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, kategori Aparatur Negara juga mencakup:
• Wakil Menteri dan Staf Khusus yang bekerja di dalam lingkungan kementerian atau lembaga.
• Dewan Pengawas KPK.
• Pimpinan dan Anggota DPRD.
• Hakim Ad Hoc.
• Pemimpin dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS), Badan Layanan Umum (BLU/BLUD), serta Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
• Pegawai Non-Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah (termasuk LNS, BLU/BLUD, LPP, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru) yang memenuhi syarat tertentu, misalnya sudah bekerja minimal satu tahun.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbit: Pencairan THR ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Tunjangan
2. Pensiunan
Penerima dari kategori ini adalah Pegawai Negeri yang telah pensiun dan menerima manfaat pensiun, yang terdiri atas (8):
• Pensiunan pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
• Termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok untuk TNI/Polri nomor 8, 9.
3. Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang meninggal dunia, meliputi:
Janda/duda atau anak dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami serta anak.
4. Penerima Tunjangan
Kategori ini diperuntukkan bagi warga negara yang menerima penghargaan atau penghormatan dari negara, di antaranya :
Penerima Tunjangan Veteran.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM).
Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri.
Janda/duda, anak, atau orang tua yang menerima tunjangan atau gaji terusan dari Aparatur Negara yang gugur/tewas. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi