RADARSEMARANG.ID — Kenaikan gaji adalah kenaikan gaji tahunan karyawan atau pegawai negeri saat ini dalam bentuk angka atau persentase.
Kenaikan ini biasanya dihitung setiap triwulan, semesteran, atau tahunan.
Kenaikan gaji bergantung pada penilaian kinerja, masa kerja, kekurangan talenta, anggaran perusahaan, dan kondisi ekonomi industri atau keuangan negara.
Ketika seorang karyawan atau pegawai negeri menerima kenaikan gaji, gaji pokoknya akan dinaikkan, yang dapat digunakan sebagai titik negosiasi dengan calon pemberi kerja.
Kenaikan gaji membantu menunjukkan apresiasi kepada karyawan atau pegawai negeri dan mempertahankan tingkat retensi yang positif.
Kenaikan Gaji merupakan Kenaikan permanen pada gaji pokok Anda yang menjadi bagian dari gaji bulanan rutin Anda.
Kenaikan ini biasanya diberikan setiap tahun berdasarkan kinerja, penyesuaian inflasi, atau kebijakan perusahaan.
Bonus adalah Pembayaran satu kali yang diberikan atas pencapaian target tertentu, kinerja luar biasa, atau selama festival.
Bonus tidak memengaruhi gaji pokok Anda dan tidak dijamin setiap bulan.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum untuk kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah di portal JDIH Kemenko Infrastruktur dan situs BPK RI, Perpres 79/2025 termasuk dalam pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam keterangan resmi, Perpres ini disebut sebagai dasar bagi kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan gaji ASN.
Rencana soal kemungkinan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali diperbincangkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada bulan Juni 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perpres tersebut menyebutkan beberapa agenda utama, salah satunya adalah penyesuaian gaji untuk profesi strategis, termasuk PNS.
Dalam daftar delapan program utama dalam Perpres 79/2025, salah satunya adalah meningkatkan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta PNS, TNI/Polri dan pejabat negara.
Kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif biasanya akan memengaruhi gaji pensiunan PNS secara positif.
Hal ini menjadi kabar yang sangat ditunggu oleh pensiunan.
Hingga saat ini, rencana resmi mengenai kenaikan gaji ASN, termasuk gaji pensiunan PNS, untuk tahun 2026 masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan secara final oleh pemerintah.
Meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa ada peluang kenaikan gaji ASN atau PNS pada tahun 2026, keputusan akhir tetap bergantung pada penilaian terhadap kondisi keuangan negara.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa meskipun kenaikan gaji ASN jadi prioritas dan tercantum dalam Perpres terbaru, keputusan akhir tentang besarnya kenaikan bergantung pada evaluasi kondisi fiskal dan ekonomi nasional.
"Meski wacana kenaikan gaji ASN jadi prioritas dan termuat dalam perpres terbaru, tetapi diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi negara yang lebih baik agar bisa memenuhi kebutuhan kenaikan gaji," jelas Qodari.
Oleh karena itu, wacana mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada tahun 2026 masih harus dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.
Sementara menunggu hasil kajian dan keputusan resmi terkait tahun 2026, gaji pensiunan PNS saat ini masih berlaku sesuai dengan regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur penyesuaian gaji pokok pensiunan PNS dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 (dengan angka minimal dan maksimal):
- Gaji pensiunan PNS Golongan I:
Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
(untuk sub-golongan Id).
- Gaji pensiunan PNS Golongan II:
Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
(untuk sub-golongan IId).
- Gaji pensiunan PNS Golongan III:
Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
(untuk sub-golongan IIId).
- Gaji pensiunan PNS Golongan IV:
Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
(untuk sub-golongan IVe).
Diimbau agar tetap memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah mengenai kepastian implementasi kenaikan gaji di masa depan nanti. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi