RADARSEMARANG.ID — Rapel adalah istilah yang digunakan dalam bidang kepegawaian maupun keuangan untuk menyebutkan pembayaran gaji yang tertunda atau belum diberikan.
Secara umum, rapel gaji adalah pembayaran uang tambahan yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali pembayaran untuk beberapa bulan sebelumnya.
Pembayaran ini biasanya terjadi ketika ada perubahan kebijakan gaji atau kenaikan pangkat yang baru berlaku.
Dalam praktiknya, rapel gaji sering muncul karena proses administrasi memakan waktu lama untuk menerapkan perubahan tersebut.
Misalnya, ketika pemerintah menetapkan kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil, tapi penerapannya membutuhkan waktu beberapa bulan.
Selama masa menunggu, pegawai tetap menerima gaji lama, dan selisih kenaikan gaji akan dibayarkan kemudian sebagai rapel.
Rapel gaji tidak hanya terjadi di sektor pemerintah, tapi juga bisa terjadi di perusahaan swasta.
Di beberapa perusahaan, rapel gaji bisa terjadi karena negosiasi kontrak kerja baru atau penyesuaian struktur gaji yang memakan waktu.
Pembayaran rapel biasanya disambut baik oleh karyawan karena memberi tambahan uang yang signifikan dalam satu waktu, meski sebenarnya itu adalah hak yang tertunda dari bulan-bulan sebelumnya.
Menurut KBBI, rapel adalah bagian dari gaji atau imbalan berupa uang yang diberikan sekaligus di masa depan karena ada kelebihan yang sebelumnya belum diberikan.
Beberapa alasan umum terjadinya rapel antara lain adanya kenaikan gaji atau tunjangan yang baru berlaku, keterlambatan adminstrasi, penyesuaian struktur gaji atau promosi, hasil negosiasi kontrak kerja baru, koreksi kesalahan penggajian, penerapan kebijakan baru yang memengaruhi komponen gaji, serta keterlambatan dalam pengesahan anggaran.
Contohnya, ketika pemerintah menetapkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil yang berlaku mulai awal tahun, tapi penerapannya baru beberapa bulan kemudian, maka selisih gaji untuk bulan-bulan sebelumnya akan dibayarkan sebagai rapel.
Tujuan dari pembayaran rapel adalah mewujudkan keadilan dan kesesuaian kompensasi untuk karyawan, meskipun terjadi keterlambatan.
Ini juga mencerminkan tanggung jawab dan komitmen organisasi terhadap kesejahteraan karyawannya.
Meskipun rapel umumnya diterima baik karena memberikan tambahan uang yang besar dalam satu kali pembayaran, perlu diingat bahwa ini sebenarnya merupakan hak yang tertunda dari periode sebelumnya dan bukan pendapatan tambahan sebenarnya.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, banyak pertanyaan mengenai pencairan rapelan dan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Isu tentang kenaikan gaji dan rapelan pensiunan masih diperbincangkan oleh masyarakat.
Banyak orang beranggapan bahwa ada kemungkinan rapelan dan kenaikan gaji pensiunan akan dicairkan November 2025.
Terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebutkan aturan kenaikan gaji pegawai negeri aktif.
Banyak warganet pun langsung bertanya kepada Taspen melalui akun Instagram resmi mereka.
“Apakah benar rapelan pensiunan akan cair di pertengahan November?” tanya @sam**.
“Apakah benar ada kenaikan gaji pensiunan?” tanya @inf**.
“Info mengenai rapelan,” tulis @mn**.
Mengenai isu tersebut, Taspen menegaskan bahwa saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana kenaikan gaji maupun pencairan rapelan pensiunan PNS.
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi mengenai besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS.
Diketahui, saat ini besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menentukan formula pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Taspen juga meminta masyarakat untuk terus mencari informasi resmi mengenai gaji pensiunan PNS melalui platform resmi yang dimiliki Taspen.
“Saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut. Mohon menunggu informasi resmi melalui media sosial kami seperti Facebook, Instagram, dan Twitter atas nama Taspen,” tulis @taspen.
PT Taspen mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih informasi, terutama dari pesan berantai atau unggahan viral di media sosial yang tidak jelas sumbernya.
Mereka juga mengimbau pensiunan untuk memantau informasi tentang pencairan dana pensiun melalui situs resmi www.taspen.co.id atau media sosial pemerintah yang telah diverifikasi dengan tanda centang biru, agar tidak terkena hoaks dan ancaman terhadap data pribadi.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi