
RADARSEMARANG.ID – Penataan tenaga honorer di Indonesia memasuki babak baru yang krusial.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati kebijakan strategis untuk mengangkat seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu (ASN) mulai 1 Januari 2027.
Keputusan ini diketuk dalam rapat finalisasi persoalan kepegawaian bersama jimpinan DPR dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih pada Jumat, 6 November 2026.
Baca Juga: Gaji PPPK Terbaru 2027: Rancangan Skema APBN Pusat dan Rincian per Golongan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan peningkatan status ini menyasar skala nasional secara merata.
"Pemerintah memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," tegas Prasetyo Hadi di Jakarta.
Daftar Profesi Non-ASN yang Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Kebijakan reformasi birokrasi ini tidak lagi bersifat sektoral. Pemerintah memperluas cakupan aturan agar mencakup lintas profesi tanpa terkecuali.
Berikut deretan formasi non-ASN yang akan otomatis dialihkan menjadi pegawai penuh waktu:
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




