
RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira datang bagi para pegawai non-ASN di Indonesia.
Pemerintah menyiapkan aturan khusus terkait pelonggaran batas usia pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2027).
Langkah strategis ini diambil untuk mengakomodasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan tenaga honorer di sektor tertentu agar memiliki kesempatan yang sama untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun umur mereka telah melewati batas umum 35 tahun.
Kesepakatan regulasi baru tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan Pimpinan DPR pada Jumat (6/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerangkan bahwa kebijakan penyesuaian usia pendaftaran ini disusun berdasarkan pertimbangan matang terhadap realita kondisi lapangan, pengalaman kerja, serta beban tugas yang dihadapi para petugas teknis.
Rencananya, keistimewaan ini akan diimplementasikan penuh mulai seleksi CPNS 2027 mendatang.
Daftar Sektor Kerja Prioritas yang Bakal Mendapat Pelonggaran Usia
Pemerintah berfokus memberikan pelonggaran batas usia pendaftaran pada lini pelayanan dasar dan teknis lapangan yang memiliki tuntutan performa kerja yang tinggi.
Beberapa sektor prioritas yang masuk ke dalam radar penyesuaian aturan ini meliputi:
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



