
RADARSEMARANG.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) perlu memperhatikan perubahan mekanisme pendataan menjelang 2027.
Pemerintah tengah memperluas penggunaan Perlinsos Digital untuk proses registrasi, pemutakhiran data, serta penilaian kelayakan calon penerima bantuan.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah keluarga yang sudah bertahun-tahun menerima PKH atau BPNT harus mendaftar ulang agar tetap memperoleh bantuan pada 2027?
Berdasarkan keterangan pemerintah, masyarakat yang ingin menjadi calon penerima PKH dan BPNT pada 2027 wajib melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital.
Pemerintah juga menyebut registrasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Akhir Tahun 2026 Cair: Cek Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima via HP
Meski demikian, masyarakat perlu membedakan antara kewajiban registrasi bagi calon penerima dan proses pemutakhiran data keluarga yang sudah terdaftar.
Status sebagai penerima pada periode sebelumnya tidak dengan sendirinya menjamin bantuan akan berlanjut, tetapi informasi yang tersedia juga perlu dibaca sesuai ketentuan resmi yang berlaku.
1. Apakah Penerima PKH dan BPNT Lama Wajib Daftar Ulang?
Pemerintah sedang mendorong registrasi ulang melalui Perlinsos Digital sebagai bagian dari persiapan penyaluran bansos 2027.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




