Aturan Baru CASN 2027: Nasib Honorer Database BKN dan Non-Database Setelah Status Dihapus

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal bagi guru non-ASN saat status tenaga honorer resmi dihapus pada 31 Desember 2026.
Lewat regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), para pendidik tetap dijamin memiliki hak mengajar pada tahun 2027 demi menjaga stabilitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah negeri.
Guna menjamin kesejahteraan guru non-ASN selama masa transisi, pemerintah pusat mengunci anggaran sebesar Rp23 triliun dari APBN.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Jaminan Tetap Mengajar Setelah 31 Desember 2026, Gaji Boleh Pakai Dana BOS
Dana ini dialokasikan agar sekolah negeri dapat melegalkan penggunaan Dana BOS untuk membayar honorarium transisi guru non-ASN mulai tahun 2027.
Skema Seleksi CASN 2027: Database BKN vs Non-Database
Merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, berikut aturan main rekrutmen CASN 2027:
• Jalur Database BKN (Afirmasi):
Tenaga honorer yang sudah masuk database BKN akan diprioritaskan mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
Guru non-ASN dengan masa kerja di atas 5 tahun dipastikan mendapat afirmasi khusus.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




