Aturan Baru CPNS Guru 2027: Guru PPPK Boleh Ikut Daftar, Ini Syarat Mutlaknya!

RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira bagi para pencari kerja dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengonfirmasi akan membuka seleksi CPNS 2027 Guru pada tahun mendatang.
Langkah besar ini diambil untuk memenuhi kebutuhan nasional yang mencapai 464.856 guru.
Pada tahap pertama yang dimulai awal tahun 2027, pemerintah mengalokasikan kuota sebesar 30 persen atau sekitar 139.000 Formasi CPNS Guru 2027 untuk diperebutkan.
Seleksi akbar ini dirancang untuk menyasar berbagai kalangan, mulai dari lulusan baru hingga guru yang sudah lama mengabdi.
Kategori Pelamar CPNS Guru 2027
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses rekrutmen ini berjalan inklusif.
Ada empat kategori pelamar yang dapat mendaftarkan diri:
- Lulusan Baru (Fresh Graduate): Lulusan S1 atau D-IV dari jurusan kependidikan maupun non-kependidikan yang linier.
- Guru Honorer (Non-ASN): Tenaga pendidik yang saat ini aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta dan terdata di Dapodik.
- Guru PPPK Aktif: Guru berstatus PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS melalui jalur tes resmi.
- Lulusan PPG: Pemilik sertifikat pendidik (Serdik) dari program Pendidikan Profesi Guru.
- Kebijakan Baru: Lulusan Baru Tidak Wajib Punya Sertifikat PPG
Salah satu aturan yang paling menarik perhatian adalah kebijakan mengenai sertifikat pendidik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




