TPG dan TKG September 2026 Mulai Cair, Guru Diminta Segera Cek Rekening

RADARSEMARANG.ID – TPG dan TKG September 2026 menjadi perhatian para guru seiring kebijakan pemerintah yang mengubah pola penyaluran tunjangan guru menjadi setiap bulan. Memasuki September 2026, guru penerima tunjangan diminta aktif mengecek rekening masing-masing karena proses penyaluran dapat berlangsung secara bertahap sesuai mekanisme administrasi dan kesiapan data penerima.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah memastikan bahwa mulai 2026 penyaluran tunjangan guru dilakukan setiap bulan. Kebijakan tersebut berlaku untuk mempercepat penerimaan hak guru sekaligus memberikan kepastian atas tunjangan yang diterima.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan perubahan pola pembayaran tersebut dilakukan agar guru tidak lagi harus menunggu pencairan dalam periode yang lebih panjang.
“Bagi kami, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa. Dengan dipenuhi haknya, kami berharap para guru dapat lebih fokus mengajar dan memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi murid,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Dengan kebijakan pembayaran bulanan tersebut, pencairan TPG September 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak ditunggu guru, khususnya guru ASN daerah maupun guru non-ASN yang telah memenuhi ketentuan sebagai penerima tunjangan.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Sementara itu, TKG atau Tunjangan Khusus Guru diperuntukkan bagi guru yang menjalankan tugas pada wilayah dengan kondisi khusus, termasuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan dukungan anggaran yang cukup besar untuk program tunjangan guru pada 2026. Untuk guru non-ASN, Kemendikdasmen menyebut TPG dianggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru.
Besaran TPG bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan ditetapkan Rp2 juta per bulan, sedangkan bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok sebagaimana tercantum dalam SK inpassing.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




