
RADARSEMARANG.ID – Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG kembali menjadi perhatian para guru memasuki September 2026. Setelah sebelumnya terdapat pembayaran yang belum terselesaikan di sejumlah daerah, proses pencairan tunggakan TPG serta komponen Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan tunjangan profesi mulai memasuki tahapan administrasi dan penganggaran.
Informasi mengenai pencairan September 2026 menjadi perhatian karena sebagian guru masih menunggu hak yang belum masuk ke rekening. Sejumlah pemerintah daerah disebut mulai menyiapkan proses pembayaran setelah penyesuaian anggaran dilakukan melalui
APBD Perubahan (APBD-P) 2026. Dengan demikian, pencairan tidak serta-merta berlangsung serentak di seluruh daerah, tetapi mengikuti kesiapan administrasi dan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Untuk guru yang masih menunggu tunggakan, September menjadi periode penting karena proses pembayaran mulai bergerak dari tahap pengesahan anggaran menuju penerbitan dokumen pencairan. Pada sejumlah daerah, skema yang disiapkan berupa pembayaran secara bertahap sampai akhir September.
Sementara itu, pemerintah telah memiliki dasar hukum mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan sebagai bagian dari komponen THR.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang membuat komponen THR bagi guru penerima TPG kembali menjadi perhatian. Dalam regulasi pemerintah disebutkan, “bagi guru apabila tidak menerima tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru.”
Namun, pelaksanaan pembayaran tetap harus memperhatikan status kepegawaian, sumber gaji, pemenuhan persyaratan, serta mekanisme anggaran yang berlaku.
Karena itu, istilah THR TPG 100 persen tidak berarti seluruh guru otomatis menerima nominal yang sama. Besaran yang diterima mengikuti komponen penghasilan dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing penerima.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




