Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Formula Kenaikan UMP 2026 yang Ditandatangani Presiden Prabowo

F
Penulis: Falakhudin❯
Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?
Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah secara resmi mengeluarkan formula baru untuk mengatur pengupahan yang akan menjadi dasar menentukan upah minimum provinsi tahun 2026.


Advertisement

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa PP pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden pada hari itu.

 

Advertisement

Menurutnya, proses penyusunan PP ini melalui kajian dan diskusi yang cukup lama.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan harapan dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh.

PP tentang pengupahan akhirnya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

Advertisement

PP ini akan menjadi panduan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

 

Kemnaker menyebut proses penyusunan PP ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden.

Formula perhitungan UMP 2026 telah ditentukan, dan ada penambahan pada rentang angka alfa.

"Setelah mempertimbangkan masukan dan harapan dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis (17/12/2025).

 

Alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai antara 0,5 hingga 0,9.

Dalam aturan sebelumnya, nilai alfa berada di rentang 0,1 sampai 0,3.

Dengan formula ini, penetapan UMP tahun 2026 akan berbeda dengan tahun 2025.

 

UMP tahun 2025 ditetapkan naik serentak sebesar 6,5% di seluruh Indonesia.

Kemnaker menyebut bahwa terbitnya PP ini merupakan bentuk komitmen untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

PP pengupahan mengatur bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP 2026 dan bisa juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan bisa juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

 

Simulasi Perhitungan UMP 2026

Dengan menggunakan formula baru, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:  

Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5%  

Target pertumbuhan ekonomi APBN 2026: 5,4%  

Koefisien alfa: 0,5–0,9  

Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional:  

Minimal: 2,5% + (5,4% x 0,5) = 5,2%

 

Maksimal: 2,5% + (5,4% x 0,9) = 7,36%  

Sebagai pembanding, pada tahun 2025, formula penghitungan UMP 2026 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

 

 

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, disebutkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.

Sehingga nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan adalah sebesar 6,5 persen. (fal)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Buruh Jateng Desak Upah 2027 Penuhi 100 Persen KHL, Kebutuhan Hidup Layak di Jateng Rp 3,5 Juta

Buruh Jateng Desak Upah 2027 Penuhi 100 Persen KHL, Kebutuhan Hidup Layak di Jateng Rp 3,5 Juta

Kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Tengah masih tinggi. Upah minimum provinsi (UMP) 2026 baru sekitar Rp 2,3 juta. Sementara KHL berdasarkan data pemerintah pada 2025 Rp3,5 juta.

Buruh Tuntut UMP Jateng Naik 10 Persen, KHL di Kota Semarang Capai Rp 4,1 Juta

Buruh Tuntut UMP Jateng Naik 10 Persen, KHL di Kota Semarang Capai Rp 4,1 Juta

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) meminta upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2027 naik minimal 10 persen.

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sebut "Adik" Jadi Pengganti

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sebut "Adik" Jadi Pengganti

Dalam unggahannya, Nanik mengaku telah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pengunduran dirinya didasari alasan kesehatan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer