Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Sadis! Gara-gara Ini Pria di Magelang Tega Hantam Kekasih dengan Tabung LPG hingga Tewas

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:26 WIB

Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj  saat menginterogasi tersangka AK.
Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj  saat menginterogasi tersangka AK.
  

RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Misteri tewasnya perempuan berinisial NH, 38, akhirnya terungkap. Warga Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ini ternyata dibunuh oleh kekasihnya berinisial AK, 39, warga Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran.

 Kepala korban dihantam tabung LPG 3 kilogram lalu dicekik. Tersangka dibekuk Senin (14/8) sekitar pukul 23.00 di rest area di daerah Ngawi, Jawa Timur. Saat itu, AK hendak melarikan diri ke arah Malang naik bus.

“Jadi, korban NH dan tersangka AK ini merupakan pasangan kekasih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya sudah tinggal satu atap selama satu tahun,” terang Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada Jawa Pos Radar Semarang saat pers rilis di Mapolresta Magelang, Selasa (15/8).

Roman menjelaskan, tersangka AK nekat melakukan pembunuhan karena tersinggung dan sakit hati terhadap korban. Sebab, selama tinggal di rumah korban, AK kerap mendapatkan cemoohan dan cacian.

“Puncaknya pada Sabtu (12/8) lalu, tersangka nekat memukulkan tabung gas tiga kilogram ke bagian belakang kepala korban. Korban terjatuh lalu dicekik hingga meninggal,” jelasnya.

Setelah membunuh kekasihnya, AK mengambil barang berharga milik korban, di antaranya sepeda motor, uang tunai sekitar Rp 3 juta, dan ponsel.

Sepeda motor itu lantas dijual tersangka seharga Rp 13 juta. Dari hasil penjualan itu, sebesar Rp 5 juta digunakan untuk melunasi utang dan membeli tiket bus tujuan Malang.

Sementara itu, hasil otopsi jenazah korban dari Labfor Polda Jateng masih belum keluar. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan RSUD Muntilan, penyebab kematian NH dikarenakan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala serta cekikan di leher hingga menyebabkan mati lemas.

Tersangka AK mengaku dekat dengan korban sejak 2019. Namun ia tinggal di rumah korban baru sejak 2022.

“Saya punya utang banyak dan cerita ke dia (korban). Waktu itu, 8 Agustus 2022, dia bilang ke saya, jika tinggal dengannya harus nurut dengannya, utang saya akan dilunasi. Dan jujur, saya sebenarnya juga suka sama dia,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, AK akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun,” kata Roman. (rfk/aro)

Editor : Baskoro Septiadi
#LPG 3 kilogram #tersangka #dicekik #Kabupaten Magelang