RADARSEMARANG.ID, Magelang – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran kini bisa melunasi tunggakan iuran dengan cara mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran itu, agar peserta JKN bisa kembali menikmati layanan kesehatan gratis setelah seluruh tunggakan iuran lunas dibayar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, program Rehab adalah fasilitas pelunasan tunggakan iuran secara bertahap atau mencicil.
Layanan ini diberikan khusus untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa dikenal dengan sebutan peserta mandiri, maupun peserta PBPU yang sudah beralih segmen kepesertaan ke PBI ataupun ke peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Peserta mandiri yang bisa memanfaatkan layanan Rehab ini adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau tunggakannya 4-24 bulan,” ujar Maya, Kamis (30/10/2024).
Pendaftaran program Rehab ini diklaim mudah, tanpa ribet. Kata Maya, peserta JKN memiliki banyak pilihan cara mendaftar program, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 165, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Peserta JKN bisa memilih cara mendaftar program Rehab, sesuai kondisi masing-masing. Bila sibuk, bisa melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Care Center 165. Namun bila kesulitan mendaftar secara online, bisa datang ke kantor cabang, kami siap melayani,” tutur Maya.
Sebelum mendaftar program Rehab, peserta harus memahami ketentuan pendaftaran. Karena pendaftaran Rehab hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari hanya sampai tanggal 27.
“Mengapa tidak di akhir tanggal ? Karena tanggal akhir bulan merupakan waktu penghitungan iuran kepesertaan,” terangnya.
Periode pembayaran program Rehab adalah maksimal selama 1 (satu) sikrul program Rehab adalah 12 bulan. Dengan pembayaran cicilan per bulan minimal sebesar dua bulan tunggakan.
“Perlu diketahui oleh peserta, saat mengikuti program Rehab, kepesertaan tidak langsung aktif. Kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” imbuhnya.
Program Rehab Bisa Dibatalkan
Peserta JKN tidak perlu khawatir jika masih dalam masa program Rehab, namun ingin menggunakan pelayanan kesehatan. Maya Susanti menyebut, jika program Rehab bisa dibatalkan sewaktu-waktu.
“Apabila peserta yang sedang dalam masa Rehab ingin menggunakan pelayanan kesehatan, maka dapat membatalkan Rehab dan melunasi sekaligus tunggakan yang tersisa,” jelasnya.
Adapun bagi peserta yang memiliki tunggakan kurang dari 24 bulan, maka selain membayar cicilan tunggakan, juga harus membayar iuran bulan berjalan pada saat mencicil.
“Sesuai dengan Perpres 82 /2018, BPJS Kesehatan wajib mencatat tunggakan maksimal 24 bulan,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan tidak berhenti mengimbau agar masyarakat tertib membayar iuran JKN paling lambat tanggal 10 untuk setiap bulannya.
Besaran iuran yang dibayar peserta adalah berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000 per orang per bulan.
“Khusus peserta kelas II, iuran JKN telah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 7.000. Sehingga peserta kelas III hanya perlu membayar Rp 35.000 per orang per bulan,” sebutnya.
Maya berharap, program Rehab dapat meningkatkan keaktifan peserta dalam membayar iuran. Serta tidak ada lagi peserta JKN yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, karena kepesertaannya tidak aktif.
“Program JKN dikelola dengan konsep gotong-royong. Dimana peserta yang sehat membantu yang sakit, sehingga jangan pernah merasa rugi dalam membayar iuran. Rutin membayar iuran dan menjaga keaktifan kepesertaan, merupakan cara kita menyayangi diri dan keluarga apabila terjadi risiko sakit,” pungkasnya. (put/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi