
RADARSEMARANG.ID, Magelang – BPJS Kesehatan Cabang Magelang berkomitmen mewujudkan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa kecurangan. Berbagai upaya telah dilakukan.
Satu di antaranya adalah membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja kantor cabang Magelang, meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti mengaku, pihaknya getol memberantas segala bentuk kecurangan dan gratifikasi/penyuapan dalam pelaksanaan program JKN. Menurut Maya, kecurangan dalam program JKN bisa dilakukan oleh siapa saja.
Tidak hanya dari Duta BPJS—sebutan bagi pegawai BPJS Kesehatan—tapi juga kalangan eksternal, seperti fasilitas kesehatan, badan usaha, dan juga peserta.
“Pencegahan kecurangan dan antigratifikasi sudah menjadi budaya BPJS Kesehatan. Setiap Duta BPJS, wajib melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) apabila terindikasi menerima suap atau gratifikasi,” kata Maya, Rabu (18/12/2024).
UPG itu berada di setiap daerah. Yaitu di deputi direksi wilayah; asisten deputi sumber daya manusia, umum, dan komunikasi (SDMUK); kepala cabang; dan kepada bagian SDMUK.
Maya menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah memiliki aturan resmi dalam pengendalian gratifikasi.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Direksi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Atas dasar itu, tiap Duta BPJS wajib mematuhi aturan tersebut.
“Duta BPJS harus memiliki sikap tegas menolak upaya-upaya dari pihak manapun yang mencoba menawarkan hadiah seperti barang mewah, voucher menginap, tiket pesawat, sejumlah uang, dan sebagainya, yang tujuan dari pemberian itu adalah untuk memuluskan kecurangan dalam program JKN,” tandasnya.
Dengan penuh kesadaran, Duta BPJS harus menyampaikan laporan secara tertulis sesuai dengan formulir pelaporan gratifikasi yang telah dibuat.
Langkah kedua, penerima gratifikasi harus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja, sejak menerima gratifikasi.
Ketiga, KPK akan melakukan analisas dan klarifikasi terhadap pelaporan gratifikasi. Keempat, pimpinan KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi.
Setelah itu, kata Maya, proses kelima merupakan tahapan tindak lanjut status kepemilikan gratifikasi. Yakni bisa menjadi milik pelapor atau menjadi milik negara.
Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Magelang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menangani kecurangan atau masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada upaya tebang pilih dalam rangka penegakkan hukum terhadap kasus-kasus kecurangan yang terjadi pada program JKN.
Sebab, masih ada badan usaha (BU) atau perusahaan yang melakukan kecurangan. Mereka memanipulasi besaran gaji yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan, agar prosentase iuran 4 persen yang wajib dibayarkan BU nominalnya menjadi lebih kecil.
Bentuk kecurangan lain yang biasanya dilakukan BU adalah tidak mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program JKN.
“Padahal sesuai regulasi, perusahaan atau BU wajib mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Kesehatan, baik yang bekerja tetap maupun pekerja kontrak di atas tiga bulan,” terangnya.
Regulasi yang mengatur ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program JKN, terancam sanksi.
Mulai dari teguran tertulis, denda, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, sampai dengan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun.
Di tingkat fasilitas kesehatan (faskes), kecurangan terhadap program JKN biasanya berupa phantom billing atau klaim fiktif atas layanan yang tidak pernah diberikan.
Faskes juga menarik iur biaya tambahan kepada peserta JKN atas pelayanan yang diberikan, padahal pelayanan tersebut telah sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara kecurangan yang dilakukan oleh peserta adalah membayar iuran ketika akan digunakan berobat.
Kemudian menunggak ketika merasa sudah sembuh. Hal tersebut membuat tingkat kolektibilitas iuran rendah, dan mengganggu keberlangsungan program JKN.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang dr Istikomah mendukung keberlanjutan program JKN. Pihaknya ditunjuk menjadi bagian dari tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) tingkat daerah/kota.
Sebagai tim PK-JKN di Kota Magelang, pihaknya telah melakukan beberapa langkah konkrit. Istikomah membuat program kegiatan seperti sosialisasi, koordinasi, advokasi lintas sektor, pembinaan, dan pengawasan.
Bila ada faskes di bawah naungan Dinkes Kota Magelang yang diduga atau terbukti melakukan kecurangan dalam program JKN, pihaknya tegas menegur.
“Iya (menegur, Red). Kita selalu mengupayakan pencegahan terkait kecurangan. Kalau memang disinyalir terjadi kecurangan, tentu saja akan ada upaya-upaya penanganan untuk mencegah kecurangan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Isti, program JKN harus dijaga keberlanjutannya. Semua pihak dan semua elemen masyarakat harus turut serta merawat program ini.
“Untuk mewujudkan kesehatan untuk semua, keberlangsungan JKN mutlak dibutuhkan. Tentu saja butuh dukungan semua pihak supaya sustainability-nya terjaga, termasuk dukungan untuk meningkatkan mutu pelayanan,” pungkasnya. (put/web/bas)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

