
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Setelah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib bagi permohonan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK), mulai 1 November 2024, kepesertaan JKN juga diwajibkan sebagai syarat pembuatan dan pepanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persyaratan baru ini mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Uji coba secara nasional sudah dilakukan sejak 1 Juli sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah Kepolisian. Yakni di wilayah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda DKI Jakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda NTT.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, perpol ini menindaklanjuti instruksi presiden yang mewajibkan 30 kementerian atau lembaga pemerintahan untuk mendukung implementasi program JKN.
Setiap lembaga mengambil perannya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Dan Polri melalui kewenangannya memberikan dukungan terhadap program JKN dengan mewajibkan syarat tambahan bagi permohonan SIM, yakni pemohon wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif,” terang Maya di kantornya, Kamis (5/12/2024).
Kebijakan ini menurutnya berdampak langsung terhadap keberlangsungan program JKN. Di antaranya dapat menambah jumlah peserta JKN, sehingga berdampak pada meningkatnya capaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, tingkat keaktifan peserta juga semakin baik.
“Tidak hanya peserta baru yang bertambah, tapi peserta dengan status kepesertaan yang sebelumnya nonaktif dapat kembali aktif karena diperlukan untuk mengurus SIM,” imbuhnya.
Dirinya berharap, aturan tersebut justru membuat masyarakat semakin menyadari pentingnya terlindungi program JKN. “Bahwa dengan menjaga keaktifan kepesertaan, masyarakat tidak hanya terlindungi kesehatannya, tapi juga mudah dalam mengakses layanan publik yang lainnya,” terangnya.
Maya juga menginformasikan alur layanan SIM setelah Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini diberlakukan. Pertama, pemohon melakukan pendaftaran lengkap dengan lampiran bukti kepesertaan JKN aktif.
Bukti kepesertaan JKN aktif dapat diakses melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan (Pandawa) di nomor 081 18 165 165 atau melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga bisa melampirkan bukti bukti virtual account (VA) pembayaran iuran peserta JKN, maupun bukti pendaftaran atau sedang mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Rehab sendiri merupakan program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN.
Setelah pemohon SIM mendaftar dan melampirkan bukti sebagai peserta JKN aktif, maka akan diproses lebih lanjut di tahapan identifikasi. Kemudian pencerahan dan pengujian, ujian praktik dan simulator, pencetakan dan penyerahan, dan terakhir pengarsipan.
“Pada tahap penyerahan SIM, petugas Kepolisian akan memastikan kembali kepesertaan JKN aktif,” imbuhnya.
Lalu apa keuntungannya jika sejak awal kepesertaan JKN sudah aktif ? Maya menjelaskan, pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya sudah aktif dari awal pendaftaran, maka SIM langsung diserahkan oleh petugas.
Jika ada masyarakat yang baru mendaftar program JKN saat mengurus SIM, maka pendaftaran bisa dilakukan melalui layanan Whatsapp Pandawa. Secara otomatis, Pandawa akan mengirim fitur layanan yang salah satu pilihan menunya adalah “Pendaftaran Baru”. Pendaftaran peserta baru juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Melihat pentingnya persyaratan JKN untuk pembuatan dan perpanjangan SIM, Maya mengimbau agar setiap peserta JKN memiliki aplikasi Mobile JKN. Menurut Maya, aplikasi tersebut memiliki banyak kegunaan yang bisa mendukung kemudahan layanan kepesertaan.
“Semua layanan JKN sudah ada dalam genggaman,” pungkasnya. (put/web/bas)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

