Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditarik dari Pasaran BPOM-BPJPH Temukan Produk Makanan Mengandung Daging Babi

F
Penulis: Falakhudin❯

Ditarik dari Pasaran BPOM-BPJPH Temukan Karena Produk Makanan Mengandung Daging Babi
Ditarik dari Pasaran BPOM-BPJPH Temukan Karena Produk Makanan Mengandung Daging Babi


Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk.

 

BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine).

Advertisement

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.

“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4).

Dalam temuan ini didapati sembilan produk mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor harus bertanggung jawab atas temuan ini. 

 

Hal pertama yang dilakukan BPJPH adalah melayangkan surat kepada pihak terkait, kemudian pihak perusahaan diwajibkan menarik seluruh produk dari pasaran.

“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan,” ujar Babe Haikal.

Tak hanya itu, BPJPH juga sudah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud.

Babe Haikal juga menjelaskan pihak perusahaan dari sembilan produk ini bersikap kooperatif sehingga prosesnya hanya sampai pada pengiriman surat.

Menurut keterangannya, produk sudah mulai ditarik dari pasaran.

 

“Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respon jadi artinya surat peringatan kedua ketiga kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif,” lanjutnya.

Babe Haikal menegaskan, langkah ini dilakukan demi untuk melindungi segenap bangsa.

“Artinya apabila masih ada produk-produk tersebut, masyarakat sudah tahu bahwa ini jangan dikonsumsi karena mengandung unsur porcine yaitu yang berasal dari babi,” sambungnya.

Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.

 

Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal

Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal

ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal

ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal

ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal.

 

Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal

Larbee TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal.

 

AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal

SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal. (fal)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPP Kendal Dorong Produk Pangan Lokal Bersertifikat Halal

DPP Kendal Dorong Produk Pangan Lokal Bersertifikat Halal

DPP Kendal mendorong produk pangan lokal naik kelas lewat pelatihan pengolahan dan sertifikasi halal. Ubi, ketela hingga cabai diolah jadi produk bernilai jual tinggi.

4.000 Produk Makanan Asal Kabupaten Semarang Sudah Bersertifikat Halal

4.000 Produk Makanan Asal Kabupaten Semarang Sudah Bersertifikat Halal

Ribuan produk di Kabupaten Semarang sudah katongi sertifikat halal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer