Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Imbas Kasus Viral BPJS Nonaktif Bikin Gagal Berobat, PBI Direaktivasi Sementara

Ida Fadilah • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:15 WIB

 

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai pemberian penganugerahan Piagam Muri Pemeriksaan Kesehatan Terintegrasi Satu Sehat RSUP Dr Kariadi, Semarang, Selasa (10/2/2026)
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai pemberian penganugerahan Piagam Muri Pemeriksaan Kesehatan Terintegrasi Satu Sehat RSUP Dr Kariadi, Semarang, Selasa (10/2/2026)

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah pusat memutuskan untuk mengaktifkan kembali sementara status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya dicabut.

Kebijakan ini menyusul viralnya pasien yang mengeluhkan gagal berobat karena PBI BPJS dinonaktifkan.

Adapun reaktivasi ini berlaku otomatis selama tiga bulan dan ditujukan untuk menjamin kelangsungan pengobatan pasien dengan penyakit katastrofik, seperti cuci darah, kemoterapi, radioterapi, dan talasemia.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, reaktivasi dilakukan langsung dari pusat tanpa perlu masyarakat datang ke dinas kesehatan atau BPJS.

“Masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara persentral dari pusat selama 3 bulan ya. Jadi enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali,” tegasnya usai menghadiri pemberian penganugerahan Piagam Muri Pemeriksaan Kesehatan Terintegrasi Satu Sehat RSUP Dr Kariadi, Semarang, Selasa (10/2/2026). 

Namun, Menkes juga menegaskan reaktivasi ini bukan pemulihan permanen. Dalam jangka waktu tiga bulan tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penerima PBI untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Ia menyebut verifikasi akan melibatkan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Satu di antaranya soal indikator kemampuan ekonomi akan menjadi acuan utama.

“Kalau listrik rumahnya 2.200 VA atau punya kartu kredit dengan limit Rp 25 juta, itu jelas bukan kategori PBI,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan menyaring ulang jutaan data penerima PBI.

Hal itu menyusul temuan bahwa sebagian penerima bantuan dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria masyarakat miskin dan rentan.

Pemerintah menegaskan, kuota PBI harus diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Selama masa reaktivasi tiga bulan, seluruh layanan penyakit berbiaya tinggi tetap dijamin penuh. Pemerintah memastikan pembiayaan BPJS bagi peserta yang direaktivasi akan dibayarkan oleh negara melalui Kementerian Sosial.

"Yang sudah terlanjur dicabut atau dia mau berobat untuk yang yang aktif katasopik, otomatis bisa dan aktif kembali PDI. Nanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini," jelas dia. 

Nilai iuran PBI yang direaktivasi sementara ini diperkirakan berada di kisaran Rp 110 ribu hingga Rp120 ribu per peserta, namun angka itu masih dalam proses rekonsiliasi anggaran.

Pemerintah juga mengoreksi mekanisme lama perubahan status PBI yang dinilai terlalu mendadak.

Kedepan, perubahan status tidak lagi langsung berlaku di bulan berikutnya. BPJS Kesehatan kini diberi waktu satu bulan penuh untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan efektif dijalankan.

Langkah ini diharapkan memberi ruang adaptasi bagi masyarakat yang harus beralih dari PBI ke peserta mandiri.

Usai masa verifikasi berakhir, peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria PBI diwajibkan beralih ke kepesertaan mandiri dengan iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan. 

"Jadi, BPJS kami beri kesempatan berlakunya reaktivasi sebulan sesudahnya. Jadi, ada waktu untuk mengkomunikasikan, mensosialisasikan dengan masyarakat yang berpindah dari PBI ke non-PBI," tandasnya. 

Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi fase baru pengetatan bantuan sosial di sektor kesehatan. Di satu sisi, negara menjamin tidak ada pasien kritis yang terlantar.

Hal itu dibarengi dengan pemerintah yang mulai membuka ruang koreksi terhadap data penerima bantuan yang selama ini dianggap rawan salah sasaran. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
#BPJS #Menkes #pbi