RADARSEMARANG.ID, Magelang -
BPJS Kesehatan Cabang Magelang melakukan pemutakhiran data peserta bagi TNI dan Polri di wilayah kerjanya.
Pemutakhiran ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh anggota TNI dan Polri terlindungi program jaminan sosial kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti mengatakan, jumlah anggota TNI di wilayah kerjanya meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo mencapai 5.152 peserta dari tujuh satuan kerja TNI.
Jumlah kepesertaan paling banyak dari satuan kerja Akademi Militer (Akmil), yakni sebanyak 2.094 peserta.
Sedangkan anggota Polri yang terdaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 2.689 peserta dari 4 satuan kerja polres.
“Angka ini berdasarkan laporan masing-masing satuan kerja, namun sampai saat ini proses validasi data TNI dan Polri di wilayah kerja kami masih berjalan,” terang Maya, Kamis (20/06).
Ia mengimbau kepada anggota TNI dan Polri yang merasakan kepesertaannya nonaktif untuk segera melapor. Bila itu terjadi, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kita ingin memastikan, bahwa kepesertaan JKN bagi semua anggota TNI dan Polri di wilayah kerja kami aktif dan bisa digunakan untuk mengakses fasilitas kesehatan saat mereka butuhkan,” terangnya.
Pemutakhiran data juga diperlukan untuk mengetahui adanya anggota TNI dan Polri yang berpindah tugas.
Sehingga dapat pula dilakukan pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat.
Maya menambahkan, perubahan data juga berlaku bagi anggota yang telah memiliki anggota keluarga baru, seperti pasangan (istri/suami) atau anak.
Penambahan data ini bisa dilakukan secara mandiri melalui Pandawa (08118165165), Aplikasi Mobile JKN, atau loket layanan BPJS Kesehatan terdekat.
“TNI dan Polri sebagai pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU-PN), berhak mendapatkan jaminan sosial beserta anggota keluarganya sampai dengan anak ketiga dan berusia 21 tahun,” tandasnya.
Namun ada kebijakan tambahan bagi anggota TNI dan Polri yang masih memiliki anak kuliah. Mereka bisa menambahkan anaknya tersebut atau mengaktifkan kembali status kepesertaan anak dalam satu tanggungan iuran.
Syarat yang dilampirkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan surat keterangan terdaftar kuliah.
Pengaktifan kepesertaan anak di atas tahun dapat diperpanjang sampai anak tersebut berusia 25 tahun.
“Jika anak tersebut kuliah di luar kota, maka fasilitas kesehatan anak bisa dipindah ke FKTP terdekat kampus. Maka hal-hal seperti ini harus segera diurus oleh orang tua, agar mereka tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan, sekalipun faskesnya berbeda dengan orang tua,” terangnya.
Bahkan saat ini BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi mutu pelayanan JKN. Peserta sudah tak dibuat repot dengan prosedur pendaftaran yang bertumpuk-tumpuk. Kini, peserta JKN cukup menunjukkan NIK kepada petugas pendaftaran faskes.
“Kalau suatu saat anaknya butuh pelayanan kesehatan di sekitar kampus, sudah tidak perlu lagi menumpuk fotokopi kartu JKN atau Kartu Keluarga (KK). Orang tua bisa ayem walau jauh, karena cukup dengan menyebutkan NIK, petugas faskes akan langsung melayani,” imbuhnya.
Hak dan kewajiban peserta PPU-PN telah diatur oleh undang-undang. Mereka harus membayar iuran JKN sebesar lima persen dengan rincian empat persen ditanggung oleh pemerintah dan satu persen iuran ditanggung peserta.
Kelas rawatnya juga disesuaikan dengan golongan kerja. Golongan III dan IV hak kelas rawat inapnya di kelas 1 dan kelas 2 untuk golongan I dan II.
“Nah, bedanya PPU-PN seperti TNI dan Polri dengan PNS adalah pangkat mereka disesuikan dengan golongan,” terangnya.
Sementara itu, PIC BPJS Kesehatan pada Kodim 0706/Temanggung Sertu Nanang Wigiarto mengatakan, pihaknya sering mendapatkan laporan dari anggotanya yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan anak usia 21 tahun karena masih kuliah.
“Tapi sejak ada rekonsiliasi, laporan seperti itu berkurang. Karena setiap bulan ada komunikasi dengan BPJS Kesehatan dan langsung ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sejak ikut kegiatan rekonsiliasi, wawasan Nanang tentang BPJS Kesehatan semakin bertambah. Maka urusan-urusan kepesertaan menjadi lebih mudah.
“Acara seperti ini bagus. Informasi-informasi terbaru seputar BPJS Kesehatan langsung bisa saya sebarluaskan kepada anggota yang lain,” pungkasnya. (put/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi