
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Sejak ada BPJS Kesehatan, Robi Arini sudah terbiasa menggunakan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Sebagai anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Robi awalnya terdaftar sebagai peserta Program Asuransi Kesehatan (ASKES). Setelah PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, kepesertaan Robi pun otomatis langsung beralih menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa kendala.
Kini, Robi yang tinggal di Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, telah menjadi peserta JKN selama lebih dari 15 tahun.
Ia mengaku, kehadiran JKN membuat akses layanan kesehatan menjadi jauh lebih mudah, tanpa hambatan. Terutama saat dirinya mulai hidup mandiri sebagai mahasiswa.
“Sejak kecil saya sudah punya Kartu JKN karena ayah PNS. Tapi baru saat kuliah saya benar-benar merasakan manfaatnya, karena harus mengurus sendiri saat berobat,” ujar Robi, Senin (28/7/2025).
Robi telah menggunakan JKN untuk berbagai keperluan medis, mulai dari pemeriksaan saluran kemih di klinik hingga pencabutan gigi.
Semua prosedur pengobatan itu ia jalani tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar iuran bulanan yang ditanggung oleh instansi tempat ayahnya bekerja.
“Saya berobat ke klinik karena masalah saluran kemih dan juga pernah cabut gigi. Semua ditanggung penuh. Tidak ada biaya tambahan sama sekali,” jelasnya.
Robi bercerita bahwa dirinya sempat mengalami kendala administratif.
Ia sempat mengalami kesalahan data pada kepesertaannya dan harus mengurus pembaruan data langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Namun, menurutnya, proses tersebut berjalan dengan lancar dan pelayanan dari petugas sangat membantu.
“Saya sempat khawatir dokumen persyaratannya akan banyak dan merepotkan, tapi ternyata syaratnya mudah, prosesnya cepat dan petugasnya ramah. Saya dilayani dengan baik dan data saya langsung diperbarui saat itu juga,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Robi juga pernah memanfaatkan JKN ketika mengalami kecelakaan.
Sebelum mendapatkan layanan medis lebih lanjut, ia harus mengurus surat keterangan dari kepolisian.
Hal ini merupakan prosedur standar karena dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama biaya pengobatan adalah PT Jasa Raharja yang memberikan santunan maksimal hingga Rp 20 juta untuk korban kecelakaan yang memenuhi kriteria.
Apabila plafon dari PT Jasa Raharja telah habis, atau jika kecelakaan yang dialami tidak termasuk yang dijamin, BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang agak repot harus ke kantor polisi dulu, tapi saya paham itu bagian dari regulasi. Setelah dokumen lengkap, pelayanan di fasilitas kesehatan tetap lancar,” katanya.
Dari sisi pelayanan medis, Robi menilai tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien JKN dan pasien umum.
Tenaga kesehatan memperlakukan semua pasien dengan profesional.
Robi pun merasa Program JKN memberikan banyak manfaat tanpa prosedur yang berbelit.
Ia juga percaya bahwa ke depan, program ini akan semakin penting bagi masyarakat.
Sebagai mahasiswa, Robi merasa kehadiran JKN sangat meringankan beban, terutama dalam hal pembiayaan kesehatan.
Ia juga mulai terbiasa memanfaatkan layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek kepesertaan dan melakukan antrean online.
Namun, menurutnya, sosialisasi penggunaan aplikasi masih perlu ditingkatkan agar lebih banyak orang bisa memanfaatkan fitur digital tersebut.
“Aplikasi Mobile JKN sangat membantu kalau digunakan dengan benar. Tapi masih banyak yang belum tahu caranya. Harus lebih disosialisasikan lagi kepada masyarakat luas agar banyak yang terbantu dengan aplikasi ini. Mudah-mudahan Program JKN ini bisa terus berjalan dan berkelanjutan karena banyak sekali orang yang terbantu, termasuk saya sendiri,” pungkas Robi. (dw/er/put/bis)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




