RADARSEMARANG.ID, Kendal – Polemik tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal kembali memanas.
Padahal sebelumnya warga secara tegas menolak melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menghasilkan berita acara penolakan pada Juni 2025 lalu.
Namun kini izin tambang atas nama CV Pratama Putra Widjaya dikabarkan telah resmi turun dan berpotensi segera beroperasi.
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tunggulsari, Muhammad Faris Ahkam, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Senin 15 September 2025.
Faris menyebut izin tambang sangat ia sesalkan karena lokasi berada dekat dengan SD Negeri 1 Tunggulsari serta rawan merusak lingkungan.
Ia menegaskan warga sudah jelas menolak tambang karena dinilai mengancam lahan pertanian, sumber air, dan keselamatan warga.
Faris bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika pemerintah tetap membiarkan aktivitas galian C berjalan.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, mengungkap fakta mengejutkan terkait munculnya surat susulan dari warga.
Menurutnya, surat itu berisi pernyataan setuju terhadap aktivitas penambangan galian C di Desa Tunggulsari.
Sisca menyebut kepala desa bahkan siap bertanggung jawab penuh atas surat tersebut.
Ia menegaskan keputusan final tetap ada di tangan warga dan berharap kondusivitas wilayah tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, memastikan izin tambang sudah sesuai aturan.
Agus menegaskan izin dikeluarkan berdasarkan regulasi dan dilengkapi pernyataan persetujuan dari warga serta perangkat desa.
Ia meminta agar pemegang izin wajib menjaga kondusivitas serta meminimalisir dampak penambangan.
Polemik tambang galian C di Tunggulsari kini masih menunggu sikap tegas warga yang merasa keputusan musyawarah desa telah dianulir. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi