RADARSEMARANG.ID, Kendal - Sebanyak 2.194 perkara cerai diputus Pengadilan Agama (PA) Kendal sepanjang tahun 2023. Akibatnya, ada ribuan pria di Kabupaten Kendal tercatat sebagai duda karena digugat cerai istrinya.
Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Kendal menerima 2.685 perkara cerai. Terdiri dari 562 perkara cerai talak dan 2.123 perkara cerai gugat diajukan istri ke suami.
Dari jumlah itu, hanya 2.194 perkara cerai yang diputus oleh PA Kendal. Artinya, dari hasil putusan tersebut ada ribuan warga Kabupaten Kendal berubah status menjadi janda dan duda.
"Terkait perkara cerai yang diputus, ada 447 cerai talak dan cerai gugat sebanyak 1.747 perkara. Kasus ini didominasi gugatan dari si istri," ungkap Humas PA Kendal Radi Yusuf kepada Jawa Pos Radar Semarang Kamis (11/1).
Radi Yusuf menjelaskan, angka perceraian tahun 2023 sedikit meningkat dibanding tahun 2022. Selain itu, ada beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya perceraian.
Seperti perselisihan atau pertengkaran, kekurangan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan suami atau istri, salah satu pihak di penjara, dan perkelahian atau kekerasan jasmani. Selanjutnya faktor suami atau istri pindah agama, judi, hingga poligami.
Adapun faktor pemicu tingginya angka perceraian di Kendal karena perselisihan dan pertengkaran. Bahkan, kasusnya mencapai 1.465 perkara.
Disusul faktor kekurangan ekonomi sebanyak 368 perkara dan salah satu pihak meninggalkan suami/istri mencapai 358 perkara.
"Yang paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran. Dan faktor terendah ada poligami dan judi," jelasnya.
Radi Yusuf menambahkan, tidak semua perkara cerai yang diterima PA Kendal berakhir pada perceraian.
Itu karena, ada beberapa kasus yang putusannya dicabut karena berdamai dan gugur. Dia berharap, masyarakat Kendal bisa mempertahankan rumah tangganya. Sehingga tidak terjadi perceraian.
"Semoga masyarakat Kendal bisa mempertahankan rumah tangganya. Kalau ada masalah diselesaikan dengan kepala dingin," tambahnya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi