RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemprov Jateng melalui Bapenda memberikan 4 program keringanan pajak di tahun 2024 ini.
Ke-4 program tersebut yitu beas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif bagi yang taat pajak, keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dan penghapusan pajak progresif.
Nah untuk program penghapusan pajak progresif, sebenarnya apa itu Pajak Progresif?
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
"Ada 4 program keringanan yang diberikan, yang pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kedua pajak progresif. Kalau ada orang yg punya kendaraan lebih dari dua itu di nol kan gak kena progresif. Kalau tahun lalu masih kena," ungkap Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (17/5/2024).
Sementara dilansir dari OnlinePajak,Pajak progresif berlaku pada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari 1 unit kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor.
Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Bagaimana pengenaan dan cara menghitungnya? Simak pembahasannya di sini.
Besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Jadi, kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, dikenai tarif berbeda.
Sejumlah daerah di Indonesia sudah memberlakukan pajak progresif. Misalnya, DKI Jakarta yang menerapkan pajak tersebut mulai tahun 2010.
Jawa Timur juga ikut menetapkan pengenaan pajak pada tahun 2011. Sementara Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya di tahun 2018.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor.
Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Contoh: Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi.
Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya.
Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Supaya lebih paham, Anda bisa simak tabel persentase pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini.
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama 2%
Kendaraan Kedua 2,5%
Kendaraan Ketiga 3%
Kendaraan Keempat 3,5%
Kendaraan Kelima 4%
Kendaraan Keenam 4,5%
Kendaraan Ketujuh 5%
Kendaraan Kedelapan 5,5%
Kendaraan Kesembilan 6%
Kendaraan Kesepuluh 6,5%
Kendaraan Kesebelas 7%
Kendaraan Kedua Belas 7,5%
Kendaraan Ketiga Belas 8%
Kendaraan Keempat Belas 8,5%
Kendaraan Kelima Belas 9%
Kendaraan Keenam Belas 9,5%
Kendaraan Ketujuh Belas 10%
Cara Menghitung Pajak Progresif
Dasar perhitungan pajak ini harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Untuk menghitung pajak progresif, mulailah mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan.
Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Agar lebih jelas, simak contoh perhitungan pajak progresif mobil milik Kartika berikut ini.
Kartika tinggal di Jakarta. Ia mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek. Mobil tersebut dibeli di tahun yang sama.
Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000. Berarti, NJKB mobil milik Kartika nilainya:
NJKB : (PKB/2) x 100
(Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000
Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
Mobil Pertama
PKB : Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Pajak : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000
Mobil Kedua
PKB : Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Pajak : Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000
Mobil Ketiga
PKB : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Pajak : Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000
Mobil Keempat
PKB : Rp75.000.000 x 3,5% = Rp2.625.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Pajak : Rp150.000 + Rp2.625.000 = Rp2.775.000
Cara di atas berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.
Setelah memahami perhitungan, tentu Anda mengetahui hal yang memengaruhi besaran pajak.
Nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan. (bas)
Editor : Baskoro Septiadi