Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kapan Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2024? Begini Penjelasan Bapenda

Khafifah Arini Putri • Kamis, 21 Maret 2024 | 17:48 WIB
Samsat Semarang II beserta Kepolisian dan Jasa Raharja gelar sosialisasi taat pajak.
Samsat Semarang II beserta Kepolisian dan Jasa Raharja gelar sosialisasi taat pajak.

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kapan jadwal pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jateng 2024? Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng memberikan penjelasan terkait pemutihan pajak kendaraan.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan tidak ada lagi pengampunan bagi masyarakat yang telat membayar pajak.

Program Bapenda Jateng akan dialihkan untuk memberikan apresiasi bagi masyarakat yang patuh.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal 28 Maret 2024

“Kalau kemarin diberikan pemutihan, sekarang diberikan kepada masyarakat yang tidak terlambat. Diberikan hadiah diberikan apresasi, itu justru kita akan berikan kepada mereka yang patuh,” ungkap Danang.

Lebih lanjut kata dia, masyarakat yang patuh pajak memberikan kontribusi bagi pembangunan di Jateng.

Baca Juga: Ternyata Begini Sejarah Penamaan Alpukat Wina Asal Bandungan, Ukurannya Jumbo dan Punya Segudang Manfaat

Karena itu pada tahun 2024 pihaknya akan mendorong bagi warga yang telat bayar pajak untuk diberikan denda sesuai dengan keterlambatan yang berlaku.

“Kami akan dorong seperti itu, supaya apa? Kita harus fair kan. Yang nggak patuh ya memang dikasih denda, bertahun-tahun kita menggunakan konsep seperti itu, maka konsep ke depan kita akan mencoba dorong untuk memberikan apresiasi bagi yang patuh,” tambahnya.

Diketahui Bapenda Jateng memberikan apresiasi berupa hadiah umroh bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Hadiah tersebut diberikan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Ada enam orang, diantaranya Winarti dari Kendal, Aji Presetyo dari Slawi, Dwi Supriyanto dari Semarang, Abdul Ghoni dari Pati, Warsini dari Karanganyar, dan Arif Setiadi dari Wonogiri.

Danang menambahkan cara ini diharapkan bisa memberikan kesadaran dan edukasi bagi masyarakat agar taat pajak.

Selain itu juga dapat menambah penerimaan PKB. Ia menyebut hingga kini realisasi PKB mencapai Rp 5,06 triliun. Baru 84 persen dari target Rp 6,02 triliun.

“Jadi masih kurang sekitar Rp 1 triliun, kita terus dorong juga lewat jalur-jalur lain. Yang menggemberikan buat kami piutang yang kemarin tidak terbayarkan ini bisa tertagih sampai Rp 500 miliar,” bebernya.

Oleh karena itu di tahun 2024 tidak ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program bebas denda akan dialihkan untuk memberikan apresiasi bagi masyarakat yang patuh pajak.

Salah satunya adalah berangkat umroh bagi masyaralat yang taat membayar pajak.(kap/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#pemutihan pajak kendaraan bermotor #PKB