Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perbedaan UMK dan UMP yang Harus Kamu Ketahui dan Pahami, Simak di Sini Biar Ngerti

Aris Hariyanto • Kamis, 23 November 2023 | 00:33 WIB
Ilustrasi  seorang pengajar sedang menjelaskan perbedaan UMP  dan UMK
Ilustrasi seorang pengajar sedang menjelaskan perbedaan UMP dan UMK

RADARSEMARANG.ID, - Setiap mendekati akhir tahun, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) selalu menjadi sorotan publik yang sering diperbincangkan.

Meskipun kenaikan UMP dan UMK memiliki perbedaan nilai besarannya, keduanya tetap menjadi acuan dalam memberikan upah bagi pekerja.

Namun, besarnya kenaikan UMP dan UMK tersebut, terkadang menimbulkan polemik para pekerja atau buruh dengan melakukan aksi demonstrasi di berbagai kota.

Sebenarnya, apa sih perbeedaan antara UMK dan UMP? Markibas,.! Mari kita bahas.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Upah Minimum (UM) merupakan suatu standar minimum, yang digunakan oleh para pekerja, atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya

Selanjutnya, dalam upah minimum tersebut terdapat empat jenis, yaitu; UMP, UMK, UMR dan upah sektor.

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar minimum upah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota.

Di samping itu, gaji minimum sektor yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang terkait.

Penetapan upah minimum di sektor ini dilakukan setelah mempertimbangkan saran dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

Meskipun terlihat serupa secara tidak langsung, sebenarnya terdapat perbedaan antara keempat jenis tersebut.

Sebagai contoh, UMP hanya berlaku di satu provinsi, sedangkan UMK memiliki cakupan yang lebih luas dan sektoral, yang mencakup lebih dari satu UKM.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 naik 4,02 persen. Besaran ini didapat berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Prosentase kenaikan 4,02 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ahmad Aziz saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (21/11).

UMP Jateng yang sebelumnya sebesar Rp 1.958.169 pada tahun 2023 telah mengalami kenaikan menjadi Rp 2.036.947 pada tahun 2024. Kenaikan tersebut sebesar 4,02 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Demo Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMP di Depan Balai Kota DKI Jakarta Sempat Ricuh

Aziz sebelumnya mengatakan bahwa, peningkatan UMP 2024 telah ditentukan melalui formula upah minimum.

Menurutnya, dalam PP 51 Tahun 2023 terdapat tiga variabel yang digunakan untuk menentukan peningkatan tersebut.

Variabel-variabel tersebut meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Editor : Agus AP
#Dinas Ketenagakerjaan #UKM #UMP #umk