Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Usia dan Hari Jadi Jateng Provinsi Jateng Berubah, Begini Penjelasannya

K
Suasana rapat paripurna DPRD Jateng yang menyetujui raperda tentang Hari Jadi Jateng yang berlangsung di Gedung Berlian, DPRD Jateng Senin (3/7).
Suasana rapat paripurna DPRD Jateng yang menyetujui raperda tentang Hari Jadi Jateng yang berlangsung di Gedung Berlian, DPRD Jateng Senin (3/7).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berubah. Dari yang semula 15 Agustus kini ditetapkan pada 19 Agustus. Perubahan ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jateng. Usia Jateng tahun ini pun ikut berubah dari 73 menjadi 78 tahun.


Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Komisi A tentang Hari Jadi Jateng menjadi Prakarasa DPRD Jateng.

Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng Senin (3/6). Agenda tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman. Sedangkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diwakili Sekda Jateng Sumarno.

Selama ini peringatan Hari Jadi Jateng mengacu pada UU no 10 tahun 1950 dan PP no 31 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng yang mulai berlaku 15 Agustus 1950. Penetapan ini dikuatkan dalam Perda no 7 tahun 2004 bahwa 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng.

Advertisement

Dalam perjalanannya, banyak pihak, terutama para veteran, sejarawan, dan Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45), yang merasa penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng pada 15 Agustus kurang tepat.

Pasalnya provinsi ini sudah terbentuk dua hari pasca kemerdekaan. Yakni ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membagi Indonesia menjadi delapan provinsi pada 19 Agustus 1945. Waktu itu Raden Pandji Soeroso ditunjuk sebagai Gubernur Jawa Tengah pertama.

Hal inilah yang dijadikan landasan bagi para veteran dan DHD 45 mengusulkan perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng. Hal itu juga sebagai bentuk penghargaan kepada Raden Pandji Soeroso, Gubernur Jawa Tengah pertama. Pemerintah selanjutnya merevisi dasar pembentukan Provinsi Jateng lewat UU no 11 tahun 2023.

Advertisement

Penetapan Hari Jadi Jateng dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap awal mula serta kelangsungan perkembangan dan perubahan ketatanegaraan. 

“Hari Jadi merupakan tonggak sejarah atau tetengger simbolik dimulainya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang perlu ditetapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah dalam rangka mewujudkan harapan positif bagi seluruh masyarakat,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh. 

Sementara Sekda Jateng Sumarno menegaskan perubahan Hari Jadi ini bukan semata-mata dari regulasi semata. Namun sudah melalui rapat yang panjang. Sehingga pada 2023 ini Jawa Tengah resmi berusia 78 tahun. 

“Karena sudah terbit UU No 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah bahwa Hari Jadi Jawa Tengah itu tanggal 19 Agustus. Kalau di Perda kita No 7 tahun 2004 itu kan tanggal 15 (Agustus),” ungkapnya. 

Menurutnya ditetapkannya UU No 11 Tahun 2013 yang menjadikan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng tersebut merupakan hasil diskusi dari rekan-rekan DPR RI sewaktu bertemu dengan Ganjar Pranowo. “Jadi untuk Hari Jadi ini tidak hanya memandang dari sisi regulasi, tetapi lebih ke histori atau sejarah,” tandasnya. (kap/ton)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sarif Kakung: Jadikan HUT ke-81 Jateng Sarana Penguatan Sinergi dan Perkuat Gotong Royong

Sarif Kakung: Jadikan HUT ke-81 Jateng Sarana Penguatan Sinergi dan Perkuat Gotong Royong

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah

Gratis Masuk 10 Hari, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi dan Hiburan di PRPP

Gratis Masuk 10 Hari, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi dan Hiburan di PRPP

Jateng Fair digelar memperingati Hari Jadi Jateng ke-81 dengan tema "Action for Transformation".

Buruh Jateng Desak Upah 2027 Penuhi 100 Persen KHL, Kebutuhan Hidup Layak di Jateng Rp 3,5 Juta

Buruh Jateng Desak Upah 2027 Penuhi 100 Persen KHL, Kebutuhan Hidup Layak di Jateng Rp 3,5 Juta

Kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Tengah masih tinggi. Upah minimum provinsi (UMP) 2026 baru sekitar Rp 2,3 juta. Sementara KHL berdasarkan data pemerintah pada 2025 Rp3,5 juta.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer