Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Dua Perubahan Regulasi Keuangan Daerah

A
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, usai rapat paripurna DPRD Jateng, Senin (26/10/2026)
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, usai rapat paripurna DPRD Jateng, Senin (26/10/2026)

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Provinsi  menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah terkait kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dibacakan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam rapat paripurna DPRD Jateng. 

Advertisement

Rapat membahas  Penetapan Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan 
Persetujuan Penetapan Pencabutan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Senin, 26 Oktober 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng. 


Taj Yasin mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru.

Salah satu penyesuaian tersebut berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Sukoharjo yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.

Advertisement

“OPD kita saat ini sudah ada perubahan nomenklatur, ada yang digabung, ada yang dipisahkan, ada tambahan seperti rumah sakit mata. Sehingga, itu membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin usai paripurna. 

Menurutnya, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah penetapan perda tersebut, Pemprov Jawa Tengah akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.

“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jateng Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Begini Upayanya

Jateng Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Begini Upayanya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal melalui penguatan regulasi, penganggaran dan kolaborasi lintas sektor.

Taj Yasin Kasih Hadiah Siswa yang Bisa Berbahasa Jawa

Taj Yasin Kasih Hadiah Siswa yang Bisa Berbahasa Jawa

Pemprov Jateng dorong upaya pelestarian bahasa daerah sekaligus menumbuhkan kecintaan anak-anak terhadap bahasa ibu.

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Euforia Ribuan Warga Pecah di Halaman Kantor Gubernur Jateng

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Euforia Ribuan Warga Pecah di Halaman Kantor Gubernur Jateng

Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, berubah menjadi lautan manusia pada Senin malam, 5 Oktober 2026. Ribuan warga tumpah ruah menyaksikan final FIFA ASEAN Cup 2026 melalui layar raksasa. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer