
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang menyiapkan surat edaran (SE) terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Nantinya WFH bagi ASN ini akan berlaku di hari Jumat.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur pelaksanaan WFH. Pemprov Jateng pun mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyebut saat ini tengah menyusun surat edaran turunan yang akan berlaku di lingkungan Pemprov Jateng.
Penyusunan itu mengacu langsung pada ketentuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Bansos April 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Nama Anda di Daftar PKH dan BPNT Tahap 2 Secara Online
"Kebijakan WFH sudah ada surat dar Menteri Dalam negeri, kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah, dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam negeri," kata Sekda usai kunjungan Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan dalam aturan itum hari Jumat ditetapkan sebagai hari pelaksanaan WFH. Pemprov Jateng pun berencana mengikuti ketentuan tersebut.
"Kalau dari pemikiran kami akan mengikuti Mendagri di hari Jumat (untuk WFH). Karena hari Jumat itu waktu kerjanya pendek," bebernya.
Meski demikian, penerapan WFH di lingkungan Pemprov tidak bisa dilakukan secara penuh.
Sebab, karakter pekerjaan pemerintah daerah berbeda dengan kementerian yang lebih spesifik.
"Penetapan WFH berbeda dengan Kementerian Lembaga. Kementerian Lembaga itu hanya satu urusan. Sedangkan kita di Pemprov ini kan bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal itu yang urus kita. Sehingga instrumennya tentu saja banyak yang harus disiapkan," akunya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




