Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terdakwa Korupsi Biji Kakao Fiktif UGM Ajukan Pledoi, Bantah Ada Kerugian Negara

Ida Fadilah • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:38 WIB

 

Terdakwa Henry Yuliando (tengah) didampingi Penasihat Hukumnya memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/2/2026).
Terdakwa Henry Yuliando (tengah) didampingi Penasihat Hukumnya memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/2/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang menyeret tiga dosen dan pejabat di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Para terdakwa membantah tudingan korupsi dan menyebut perkara tersebut sebagai persoalan administratif yang dipaksakan menjadi tindak pidana.

Terdakwa Henry Yuliando selaku Kasubdit Inkubasi PUI UGM menyampaikan sejak awal dirinya bertugas mengawal dan menginkubasi hasil penelitian.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Dosen UGM, Jaksa Siapkan 25 Saksi Kasus Pengadaan Biji Kakao Fiktif

Ia mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara detail, sehingga banyak pekerjaan dijalankan secara otodidak.

Sehingga adanya kontrak pembelian biji kakao antara PT Pagilaran dan Pusat Unggulan Iptek (PUI) ia tak banyak mengetahui.

“Dari awal saya kerja di PUI itu pertama kali pengalaman menjabat di kantor pusat UGM. Tupoksinya saya mengawal atau menginkubasi hasil penelitian. Tidak ada sosialisasi tata kelola seperti apa,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/2/2026).

Terkait penandatanganan dokumen purchase order (PO) pengadaan biji kakao, Henry menyebut hal tersebut merupakan prosedur administratif yang lazim.

“Barang dan jasa telah terima dengan baik dan benar itu standar. Blangkonya sama seperti sebelumnya untuk pembelian modal kerja. Tidak hanya sekali saya tanda tangan,” katanya.

Baca Juga: Tiga Doktor UGM Didakwa Korupsi Proyek Kakao Fiktif Rp 7,4 Miliar di Pengadilan Tipikor Semarang

Henry meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Ia menyebut pada 29 Desember 2021 telah ada penyelesaian pembayaran kepada pemasok biji kakao sebesar Rp 900 juta.

Namun, meski begitu dirinya telah dituntut hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng karena dinilai turut andil dalam dugaan korupsi tersebut sebagaimana Pasal 603 KUHP.

Atas itu, karena merasa tak bersalah ia meminta majelis hakim membebaskannya.

Penasihat hukum terdakwa Muhammad Zulkarnain Al Mufti menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan biji kakao.

Menurutnya, tugas kliennya sebatas administratif dan tidak bersinggungan dengan proses pembayaran maupun pengadaan barang.

“Tupoksinya beliau tidak ada yang bersinggungan dengan pengadaan biji kakao. Pembayaran itu kewenangan direktur. Klien kami hanya menjalankan tanggung jawab jabatan secara administratif,” tegasnya bersama Penasihat Hukum lainnya, Mudzakir.

Baca Juga: 20 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif yang Melibatkan Dosen UGM

Ia menambahkan, penandatanganan dokumen dilakukan atas perintah atasan sesuai hierarki jabatan, bukan inisiatif pribadi.

Adapun penasihat hukum terdakwa Dr. Ir. Rachmad Gunadi, Zainal Abidin Petir menyebut jaksa dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Ia menyatakan, perkara ini merupakan kriminalisasi persoalan administratif yang dipicu konflik internal.

“Ini bukan perkara korupsi, tapi kriminalisasi persoalan administratif yang dibungkus pasal-pasal pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam kasus itu, dari total 200 ton pengadaan biji kakao, sebanyak 116 ton telah diterima oleh CTLI (Cacao Training and Learning Industry) UGM untuk kebutuhan penelitian dan produksi.

Adapun kekurangan yang ada disebut telah diselesaikan melalui retur dan pengembalian, yakni 4 ton dan 34 ton biji kakao serta pengembalian uang senilai Rp 1,85 miliar pada 29 Desember 2021.

Menurutnya, seluruh kewajiban telah diselesaikan sejak 2021 dan tidak ada kerugian negara. Namun, perkara tersebut baru dilaporkan ke kejaksaan pada 4 Februari 2025.

"Kalau seluruh kewajiban sudah diselesaikan dan tidak ada lagi kerugian negara, maka unsur utama tindak pidana korupsi menjadi tidak terpenuhi. Tidak bisa persoalan administrasi yang sudah clear kemudian ditarik menjadi perkara pidana,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Ir Rachmad Gunadi dengan pidana 6,6 tahun penjara serta  membayar uang pengganti Rp 3,6 Miliar subsider penjara 3 tahun 3 bulan. 

Kemudian terdakwa Dr. Hargo Utomo selaku Direktur PUI UGM dituntut hukuman 4 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta. Pihaknya berharap majelis hakim memutus bebas para terdakwa.

“Kami berharap hakim menerapkan rasa keadilan. Karena dakwaan tidak sesuai fakta persidangan dan sudah tidak ada kerugian negara,” pungkasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kakao #UGM #Korupsi