Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tak Kapok, 3 Kali Dipenjara Pria di Semarang Ini Masih Curi HP Milik Mahasiswa

Ida Fadilah • Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:13 WIB

 

Terdakwa kasus pencurian Muhammad Topan Yudiarto (peci hitam) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/10/2025).
Terdakwa kasus pencurian Muhammad Topan Yudiarto (peci hitam) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/10/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Terdakwa Topan Yudiarto nampaknya tak kapok tinggal di balik jeruji besi. Ia yang merupakan residivis kasus pencurian selama 2 kali, masih memiliki tekad mencuri lagi.

Bahkan, ia juga pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) selama 5 tahun karena kasus narkotika.

Kali ini ia diadili Pengadilan Negeri Semarang karena mengambil barang milik mahasiswa. Korban Afifah dihadirkan sebagai saksi. Afifah menceritakan peristiwa yang terjadi pada 18 Juni 2025 sekitar pukul 11.45 WIB.

Saat itu, ia sedang berada di kamar kos dan sempat meninggalkan kamar untuk pergi ke kamar mandi.

“Kamar tidak dikunci, tapi pintunya tidak tertutup rapat. Pas balik, HP yang saya taruh di kasur sudah tidak ada. Uang Rp150 ribu juga hilang,” ujar Hafifah di hadapan majelis hakim, Kamis (9/10/2025).

Dalam keterangannya, ia mengaku mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah akibat pencurian di kosnya di kawasan Gayamsari.

Total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp11 juta, terdiri dari tiga unit ponsel, satu iPhone dan dua Android, serta uang tunai.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Topan Yudiarto mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku mengambil uang Rp150 ribu dan HP milik korban saat sedang menawarkan dagangan makanan ringan di kos-kosan.

“Saya waktu itu jualan makanan ringan, macam-macam seperti bolu, harga Rp 20 ribu. Pas masuk ke kamar kos, lihat ada HP di kasur sama uang saya ambil,” kata Topan.

Terdakwa juga mengaku telah menjual HP hasil curiannya seharga Rp 300 ribu.

Di hadapan majelis ia sekaligus diperiksa. Ia mengakui perbuatan dan meminta dihukum ringan karena merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya tulang punggung keluarga anak saya dua, tapi saya sudah pisah sama istri,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada pekan depan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#lapas #Pencurian #Residivis