RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita, Rizky Syaiful Rasid dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dari penyidik Polrestabes Semarang, Kamis (15/2).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama membenarkan tahap II perkara ini.
"Iya kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik," ujarnya ditemui di kantornya.
Perempuan asal Cianjur ini tinggal di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Oleh tersangka, korban yang dikenal melalui aplikasi kencan online ini diperkosa di tempat cucian mobil tempat tersangka bekerja pada Minggu 19 November 2023.
Korban berusaha melawan namun tersangka tetap memaksa menyetubuhi. Berdasarkan keterangan tersangka, aksinya ini dilakukan sudah tiga kali. "Hanya satu korban yang berani melapor," tambahnya.
Editor : Baskoro Septiadi