Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Siswo Nugroho jadi Buronan, Pengembang Perumahan Sky Mansion Semarang ini Kabur Usai dapat Putusan MA

Ida Fadilah • Selasa, 19 Desember 2023 | 03:59 WIB
Terpidana Siswo Nugroho ditetapkan DPO karena kabur usai putusan MA 2 tahun penjara
Terpidana Siswo Nugroho ditetapkan DPO karena kabur usai putusan MA 2 tahun penjara

 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang memasukkan terpidana Siswo Nugroho sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia merupakan terpidana kasus penipuan perumahan mewah Sky Mansion Semarang. 

Kasi Intelejen Cakra Budi Nur Hartanto mengatakan Siswo Nugroho masuk ke dalam daftar DPO pada 25 Oktober 2023.

Pihaknya sudah berusaha mencari di tempat terakhir terpidana tinggal namun sudah kabur.

"Ketika mau dieksekusi sudah tidak di tempat. Kami juga mencari di beberapa tempat yang disinyalir tempat terakhir terpidana berdiam," ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (18/12). 

Mengenai penahanannya, Cakra menyebut Siswo sudah pernah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane.

Namun, karena putusan pengadilan negeri oslag atau lepas, maka terpidana dilepaskan dari tahanan.

Hasil terbaru pada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung menyatakan terpidana Siswo terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan.

Siswo dihukum pidana penjara selama dua tahun. 

Menindaklanjuti hal itu, Cakra menghimbau kepada masyarakat dapat segera memberikan informasi terkait keberadaan Siswo Nugroho. 

"Masyarakat bisa melaporkan ke Kejari Kota Semarang. Kami mengingatkan terpidana agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegasnya. 

Sementara itu, pengacara korban perumahan, Mirzam Adli mengatakan terpidana harus menjalani putusan MA.

Pasalnya, sifat penahanannya tidak daluwarsa. Ia ingin terpidana segera menyerahkan diri dan menanggung hukuman akibat perbuatannya yang sudah merugikan warga perumahan Rp 1,7 miliar.

"Siapa saja yang melihat orang ini serahkan ke Kejaksaan Negeri. Nanti akan ada hadiahnya," tuturnya.

Mirzam Adli menambahkan, setelah ini pihaknya melaporkan kembali Siswo Nugroho dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak hanya itu dirinya juga akan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Perdata ini untuk mengembalikan kerugian klien kami sebesar Rp 1,7 miliar," tuturnya. 

Informasi tambahan, selain perkara ini, pengembang perumahan itu juga ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng dengan kasus penipuan di perumahan tersebut. Siswo dilaporkan korban lainnya yang mengalami hal yang sama. (ifa)

Editor : Agus AP
#Sky Mansion #Siswo Nugroho #dpo #Buronan