RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus kekerasan seksual atau pencabulan terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kota Semarang. Pelakunya BAA, pimpinan Ponpes.
Sedangkan para korban adalah santriwati berinisial FA, ST, TI, IR, dan K yang usia remaja dan dewasa.
Satu lagi, M yang masih berusia 15 tahun. Korban telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA DP3A Kota Semarang dan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA).
Psikolog UPTD PPA DP3A Kota Semarang Iis Amalia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban orang dewasa, FA mendatangi tempat kerjanya Selasa (8/8) lalu.
FA menceritakan kejadian yang dialaminya, selanjutnya Iis berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk jamaah ponpes yang bersangkutan dan kepolisian.
"Kemudian kami assesment, dia (korban) bercerita kalau yang menjadi korban bukan hanya dia saja. Kemudian kami mencari-korban korban ini, kami datangi, kami konseling, dan akhirnya menemukan korban anak di bawah umur ini (M). Sehingga total yang sudah mengadu pada kami ada enam korban," ungkapnya Rabu (6/9).
Perempuan berhijab ini menyebutkan, pelaku memiliki dua ponpes. Berada di kawasan Kecamatan Gajahmungkur dan Semarang Timur.
Selain mendapat kekerasan seksual di ponpes, korban juga mendapat perlakuan serupa di hotel.
"Biasanya modusnya diajak ngaji, kan pondoknya ada dua. Namun dibelokkan ke hotel. Modusnya selalu seperti itu," bebernya.
Selain itu, modus yang dilakukan pelaku dengan embel-embel sebagai tokoh agama. Manakala tidak menuruti, maka dianggap berdosa dan durhaka. Modus tersebut dilakukan kepada korban di bawah umur maupun santriwati dewasa.
"Dia (BAA) selalu mengatakan bahwa aku itu adalah kiai mu, aku adalah gurumu. Dan sebagai seorang murid kamu harus takzim, kamu harus manut. Karena kalau tidak kamu berdosa, kamu anak durhaka," sambungnya.
Iis telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polrestabes Semarang. Kasus yang dialami korban M ini juga mendapat penanganan.
Peristiwa yang dialami M bermula saat orangtuanya menitipkan M pada pelaku dengan tujuan untuk ngaji serta dicarikan sekolah dan pondok santri perempuan.
Sebelum mendapatkan pondok dan sekolah yang biasanya di Kabupaten Malang, mereka tinggal bersama BBA.
Pada saat masa tunggu itulah, M mengalami kekerasan seksual yang dilakukan BAA sekitar tiga kali, sejak 2021 di ponpes dan di hotel di Semarang.
Terhadap M, pihaknya bekerjasama dengan Rumah Sakit Tugu, melakukan konseling psikologi. Hasilnya, didapatkan M mengalami trauma dan kecemasan. Selain itu, ijazah M juga belum bisa mengambil.
"Karena biaya sekolahnya yang selama ini dibayarkan ke BBA itu tidak pernah dibayarkan ke pihak sekolah. Sehingga sampai sekarang anak tersebut belum bisa mengambil ijazahnya untuk melanjutkan ke sekolah, melanjutkan kuliahnya," katanya.
Atas kejadian ini, pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Kasus tersebut dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (1/9).
"Pelaku ditangkap di Bekasi. Kami juga mengapresiasi unit PPA Polrestabes Semarang yang sangat responsif," bebernya. Iis menduga masih adanya korban-korban lain yang belum berani melapor ke polisi.
Nihayaul Mukaromah dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) menjelaskan BBA, sempat mangkir dua kali dalam pemanggilan pihak kepolisian selama Juli 2023.
"Sekarang dia sudah menjadi tahanan di Mapolrestabes Semarang dan saat ini Polrestabes sedang mempersiapkan berita acaranya, berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lumbantoruan membenarkan adanya pelaporan dan penanganan kasus ini. "Sudah," katanya melalui pesan singkat. (mha/ton)
Editor : Baskoro Septiadi