Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Nyawa Melayang Akibat Salah Paham, Begini Fakta-fakta Pembunuhan di Depan Puskesmas Rowosari Semarang

Muhammad Hariyanto • Rabu, 26 Juli 2023 | 16:20 WIB

Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan Eko Ahmat Ariyadi yang sudah berhasil ditangkap jajaran Polrestabes Semarang.
Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan Eko Ahmat Ariyadi yang sudah berhasil ditangkap jajaran Polrestabes Semarang.
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus pengeroyokan dan penusukan di Taman Meteseh atau di depan Puskesmas Rowosari Kecamatan Tembalang terungkap. Kasus ini dipicu persoalan status WhatsApp yang terjadi antara sesama pelaku. 

Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya menangkap tujuh tersangka. Mereka adalah Muhammad Abdul Mu'is, 23, Nicko Jaisy Maisa alias Bagas, 24, Luluk Arfian alias Royan 19, Andre Wiliam, 20, Muhammad Abdul Aziz 22, Saiq Fazal alias Bongo 27, dan Ahmad Satrio, 19. Sedangkan pelaku lain Suryo, Edwin alias Acong, Dodi Setiawan Agung, Nicolas dan Yoga alias Bebek masih jadi buronan.

Pemicu awal pengeroyokan ini ternyata tidak berhubungan dengan korban Eko Ahmat Ariyadi, warga Kampung Klipang, Kecamatan Tembalang. Tapi kesalahpahaman antara tersangka Said Fazal dengan Andre William.

Kesalahpahaman tersebut perihal status di media sosial. Hingga akhirnya Andrew melakukan klarifikasi kepada Said. Ternyata status tersebut ditujukan kepada teman korban bernama Ayub Yanuar Rachman.

"Status di WA saya, isinya kalau gak mau kumpul lagi ya enggak papa. Itu nyindir sana (Ayub Yanuar Rachman). Dikirain Andre, saya nyindir dia. Saya jelaskan, aku tidak nyindir kamu Ndre (Andre). Kalau tidak percaya, itu lho orangnya (Ayub) di Taman Meteseh," kata Said Faizal. 

Hingga akhirnya, dua tersangka ini bersama teman-temannya mendatangi Ayub yang sedang nongkrong di bersama korban di Taman Meteseh. Namun mereka tidak bertemu, lantaran Ayub sudah terlebih dahulu pulang. 

"Ketika saya di sana (Taman Meteseh) si Eko (korban) malah menantang teman saya, si Acong, yang menusuk,” kata Andre.

Karena ditantang korban, Andre lantas berkelahi dan menusuk korban. Tersangka lain ikut mengeroyok korban dengan tangan kosong maupun memukul dengan paving.

"Kekerasan ini dilakukan oleh 13 orang pelaku. Di mana sekarang ini telah diamankan tujuh pelaku. Korbannya meninggal. Hasil rekam medis, korban mendapat 14 kali tusukan," beber Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (mha/ton) 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kejadian semarang #Puskesmas Rowosari #Pembunuhan semarang #KRIMINALITAS