RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengurus Koperasi Amino Sejahtera diduga menggelapkan uang dana simpanan anggota hinggga Rp 4,8 miliar.
Kini, para anggota terus mendesak manajemen Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Amino Gondohutomo untuk menangani permasalahan tersebut.
Salah satu anggota koperasi Yayuk Sri Wahyuningsih mengatakan, kasus ini terkuak ketika dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2021.
Dalam rapat tersebut ditemukan selisih dana.
Karena temuan tersebut, anggota memohon kepada manajemen untuk melakukan audit.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal Independen, ditemukan ada dana yang tidak sesuai.
"Dana koperasi yang hilang sekitar 70 persen. Dari jumlah total Rp 7,2 miliar yang merupakan simpanan wajib anggota, kini tinggal Rp 2,4 miliar," katanya.
Ia menyebutkan, manajemen telah mengambil beberapa langkah.
Yakni menggelar mediasi antara anggota dan pengurus.
Para pelaku yakni ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi dalam mediasi itu mengakui ketidakwajaran pelaporan.
Mereka akhirnya membuat pernyataan sanggup mengembalikan dana tersebut.
Ketua dan sekretaris telah mengembalikan dana, namun bendahara belum memenuhi kewajiban sesuai surat pernyataan.
Anggota lain Sujarwo menambahkan, pelaku ternyata tidak ada itikad baik untuk melakukan pengembalian.
Oleh karenanya, para anggota sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus penggelapan ini ke Polda Jateng pada 21 Juli 2022.
"Kami laporkan ke hukum, sekarang tingkat penyelidikan," kata dia.
Selain itu, langkah yang dilakukan manajemen yakni dengan melepaskan tugas tiga orang yang merupakan PNS tersebut dari koperasi.
Namun, secara kedinasan sudah dilakukan investigasi oleh manajemen.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Gubernur Jateng melalui media sosial @laporgub.
"Sementara ini, koperasi dengan anggota 509 orang itu dibekulam atau tidak beroperasi. Namun untuk pembayaran angsuran tetap berjalan dengan ditangani oleh tim penyelesaian," kata Sujarwo. (ifa/ida)
Editor : Agus AP