Kepala Kejari Kota Semarang Emy Mufrida mengatakan, Rumah Restorative Justice sebagai fasilitas kepada masyarakat agar perkara yang terjadi tidak semua berakhir di persidangan. Ada empat 4 kelurahan yang ditunjuk sebagai Rumah RJ sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota. “Artinya diselesaikan sebelum persidangan dengan cara musyawarah,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan RJ untuk memfilter perkara yang masuk untuk didamaikan. Sehingga dapat mengembalikan kondisi semula. Namun tetap dengan memenuhi syarat seperti bukan tindak pidana pengulangan atau residivis, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. “Jadi tidak semua jenis pidana bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice,” tegasnya.
Restorative Justice memudahkan masyarakat dalam mengambil kebijakan ketika menangani permasalahan di lingkungan sekitar. Peran tokoh masyarakat diperlukan, karena kedekatan akan memudahkan proses perdamaian. Sudah ada 5 perkara yang berhasil diselesaikan dengan jalur RJ. Rata-rata terkait pengeroyokan dan pencurian.
“Dengan RJ yang melibatkan pihak kelurahan, tokoh masyarakat, babinsa dan babinkamtibmas, kecamatan dan kejari dapat menciptakan kedamaian dan ketentraman,” tambahnya. (ifa/fth) Editor : Agus AP