Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Calon Petugas Haji 2026 1447 H Tidak Harus PNS

F
Cara Daftar, Link, Syarat Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2026 Usia 35-60 Tahun Bisa Ikut
Cara Daftar, Link, Syarat Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2026 Usia 35-60 Tahun Bisa Ikut

RADARSEMARANG.ID — Ada tiga jenis formasi PPIH yang tersedia untuk musim haji 2026, yaitu PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan petugas kesehatan haji.


Advertisement

Sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenhaj, aparatur sipil negara atau ASN diperbolehkan mendaftar menjadi petugas haji 2026.

Namun, tidak hanya ASN saja yang bisa mendaftar sebagai petugas haji 2026.

 

Advertisement

Berdasarkan aturan yang berlaku, petugas haji juga bisa berasal dari pejabat negara, pegawai pemerintah non-ASN dari kementerian atau lembaga.

Selain itu, masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional juga boleh mendaftar.

Selama memenuhi bidang yang diminta pada setiap formasi yang dibuka, masyarakat bisa mendaftar.

Advertisement

Contohnya, masyarakat yang bukan dari golongan ASN bisa mendaftar sebagai pembimbing ibadah kloter, asalkan:  

 

• Berusia antara 35 hingga 60 tahun saat mendaftar,  

• Telah menunaikan ibadah haji,  

• Memiliki sertifikat pembimbing haji,  

• Memiliki ijazah minimal S1,  

• Belum menjadi PPIH selama tiga tahun berturut-turut, dihitung dari musim haji 2022.

Untuk diterima sebagai petugas haji 2026, para pendaftar harus memenuhi syarat pendaftaran terlebih dahulu.

 

Selain itu, mereka juga harus lolos dalam tahap tes di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar sebelum mendaftar dalam seleksi PPIH 2026 harus dibuktikan melalui kepemilikan beberapa dokumen.

 Dokumen-dokumen tersebut antara lain:  

• Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (wajib),  

• KTP yang sah dan masih berlaku (wajib),  

 

• Ijazah terakhir (wajib),  

• SK Pegawai terakhir (wajib),  

• Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (wajib),  

• Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS (wajib),  

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (opsional),  

• Surat pernyataan telah berhaji (opsional),  

 

• Surat Izin Suami (bagi perempuan yang sudah menikah) (opsional),  

• Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga (opsional),  

• Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional).

Selain persyaratan umum di atas, ada juga dokumen yang wajib dilampirkan sesuai dengan formasi yang dipilih.

 

Syarat pembimbing ibadah kloter

• Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (wajib),  

• KTP yang masih berlaku dan sah (wajib),  

• Ijazah terakhir (wajib),  

• Sertifikat sebagai pembimbing ibadah (wajib),  

• Surat pernyataan telah berhaji (wajib),  

• Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah (wajib),  

• Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (wajib),  

 

• Surat pernyataan mampu menggunakan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android dan/atau iOS (wajib),  

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (wajib),  

• SK Pegawai terakhir (opsional),  

• Surat izin suami (bagi perempuan yang sudah menikah) (opsional),  

• Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang telah dilegalisir (opsional),  

• Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional).

 

Syarat pelaksana pelayanan akomodasi konsumsi dan transportasi tahun 2026

• Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (wajib),  

• KTP yang masih berlaku dan sah (wajib),  

• Ijazah terakhir (wajib),  

• Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (wajib),  

• Surat pernyataan mampu menggunakan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android dan/atau iOS (wajib),  

 

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (wajib),  

• SK Pegawai terakhir (opsional),  

• Surat pernyataan telah berhaji (opsional),  

• Surat izin suami (bagi perempuan yang sudah menikah) (opsional),  

• Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang telah dilegalisir (opsional),  

• Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional).

 

Syarat pelaksana bimbingan ibadah

• Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (wajib),  

• KTP yang masih berlaku dan sah (wajib),  

• Ijazah terakhir (wajib),  

• Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (wajib),  

• Surat pernyataan mampu menggunakan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android dan/atau iOS (wajib),  

 

• Sertifikat pembimbing ibadah (wajib),  

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (wajib),  

• SK Pegawai terakhir (opsional),  

• Surat pernyataan telah berhaji (opsional),  

• Surat izin suami (bagi perempuan yang sudah menikah) (opsional),  

• Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang telah dilegalisir (opsional),

 

• Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional).

Syarat operator SISKOHAT

• Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (wajib),  

• Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sah (wajib),  

• Ijazah terakhir (wajib),  

• Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (wajib),  

• Surat pernyataan mampu menggunakan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS (wajib),  

 

• Surat keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT selama minimal 3 tahun dari atasan (wajib),  

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) (wajib),  

• Surat Keputusan (SK) pegawai terakhir (opsional),  

• Surat Keputusan (SK) penempatan terakhir (opsional),  

• Surat pernyataan telah berhaji (opsional),  

 

• Surat Izin Suami bagi perempuan yang sudah menikah (opsional),  

• Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga (opsional),

 

• Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (opsional),  

• Sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh SISKOHAT (opsional). (fal)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kloter 1 Embarkasi Solo Tiba di Jawa Tengah, Tangis dan Sujud Syukur Warnai Kedatangan Jemaah Haji

Kloter 1 Embarkasi Solo Tiba di Jawa Tengah, Tangis dan Sujud Syukur Warnai Kedatangan Jemaah Haji

Rombongan jemaah haji haji Kloter 1 Embarkasi Solo (SOC 1) telah tiba di jawa tengah

Prediksi Biaya Badal Haji 2026, Berikut Penjelasannya

Prediksi Biaya Badal Haji 2026, Berikut Penjelasannya

Pelaksanaan badal haji pada dasarnya dibolehkan berdasarkan ajaran agama dan telah disepakati keabsahannya oleh banyak ulama.

Bansos Tahap 4 2026 Cair! PKH BPNT di SIKS-NG Update, Ada Tambahan BLT Rp900 Ribu

Bansos Tahap 4 2026 Cair! PKH BPNT di SIKS-NG Update, Ada Tambahan BLT Rp900 Ribu

Update bansos Tahap 4 2026 terbaru! Status PKH BPNT di SIKS-NG resmi diperbarui. Cek kriteria penerima tambahan BLT Rp900 ribu di cekbansos.kemensos.go.id.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer