RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi pegawai swasta dimanapun berada yang sedang membaca radarsemarang.id dan ngopi.
Kabarnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami perombakan yaitu dengan diberi kenaikan UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Menteri Ketenagakerjaan /Menaker Yassierli mengatakan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih berada dalam proses oleh para pihak terkait.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara (12/10).
Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujarnya.
Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal (11/8).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah bersama pengusaha dan serikat buruh tengah membahas mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menengok tahun ini, Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP tersebut disampaikannya dalam acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10).
Dalam sambutannya, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan upah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama para pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang masih menantang.
“Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2025 sudah ditetapkan bahwa presiden sebesar 6,5 persen,” kata Menko Airlangga.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut usai acara, Airlangga menyampaikan bahwa secara teknis, penetapan UMP 2026 masih dalam proses.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Jangan lupa berbagi kabar bahagia ini kepada sanak saudara keluarga yang belum tahu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi