RADARSEMARANG.ID — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah disalurkan kepada para pekerja dan buruh di bulan Juni dan Juli ini.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan untuk program bantuan ini.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga Estiarty Haryani itu mengatakan, Kemnaker mengupayakan pencairan BSU pada minggu kedua bulan Juni 2025.
”Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga,” ucap Estiarty setelah acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta.
Pemerintah melalui Kemnaker yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tujuan adanya bantuan ini untuk meningkatkan daya beli di tengah perekonomian yang sedikit lesu.
Program ini pertama kali dibuka pada 2021 saat masa pandemi Covid-19.
Kala itu Pemerintah memberikan bantuan BSU dengan tujuan agar para pekerja dan buruh dapat terus bertahan di masa sulit ekonomi.
Dilansir dari Antara, untuk metode penyaluran adalah dengan dititransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, masih menantikan kapan BSU 2025 akan cair ke rekening Himbara (Himpunan Bank Negara).
Pihak Kemnaker melalui akun Instagram resminya mengabarkan bahwa penyaluran BSU akan langsung ke rekening penerima.
”Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tulis akun @kemnaker pada unggahan Selasa (17/6/2025).
Perlu diketahui bahwa program BSU 2025 kembali digulirkan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat stimulus ekonomi nasional.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah memberikan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama.
Adapun, bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, yang meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran dilakukan.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Masyarakat terus bertanya-tanya mengenai waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Mengingat, Juni 2025 sudah hampir berakhir.
Berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU rencananya akan disalurkan untuk dua bulan sekaligus.
Adapun besaran bantuan per bulannya adalah Rp 300.000. Oleh karena itu, total, masyarakat dapat mencairkan 600 ribu rupiah.
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus,” bunyi ayat (1) pasal 6 permenaker tersebut.
Rencana awalnya, BSU akan dibagikan sebelum pekan kedua Juni.
Namun, sampai sekarang, tanda tanya mengenai tanggal penyalurannya masih belum terjawab.
Lantas, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu paling akhir kapan?
Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa BSU sebisa mungkin akan disalurkan sebelum pekan kedua Juni.
Namun, ia tidak memberi rincian tanggalnya.
“Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insya Allah,” jelasnya di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Pekan kedua Juni sudah lama terlewat.
Bahkan, saat ini, tanggalan sudah beranjak meninggalkan pekan ketiga menuju minggu keempat Juni 2025.
Namun, hilal penyaluran BSU masih belum tampak sehingga mengundang pertanyaan.
Lebih lanjut, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan BSU 2025 saat ini masih berada di tahap pemadanan dan validasi data.
Proses ini penting agar BSU tidak salah sasaran.
“Masih pemadanan data, karena validasi data sangat penting supaya tidak salah,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Perkembangan terbaru mengenai waktu penyaluran BSU 2025 diberikan oleh pengelola akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker.
Menanggapi pertanyaan netizen, pihak Kemnaker mengatakan bahwa BSU 2025 saat ini sedang dalam proses finalisasi.
“Tim kami lagi gaspol finalisasi. Jadi mohon ditunggu sebentar lagi ya, jangan baper duluan... karena BSU itu butuh ketepatan, bukan kecepatan semata~ Minaker doain semoga Rekan segera jadi salah satu yang dapet kabar bahagia! Tetap semangat yaa!” tulisnya.
Harapannya, BSU 2025 sudah bisa mulai dicairkan dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, anda perlu terus memantau perkembangan melalui saluran-saluran resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manapiar Sinaga menjelaskan terkait permasalahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mengalami permasalahan verifikasi data.
Menurut Sunardi permasalahan BSU sudah ditangani dan sedang proses finalisasi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menurut Sunardi permasalahan BSU sudah ditangani dan sedang proses finalisasi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.
”Terkait BSU mungkin kemarin sudah pernah disampaikan, mungkin agak sedikit lama karena sedang pemadanan data, validasi, tapi itu semua sudah selesai, sekarang lagi finalisasi, dan BSU dibawah kendali kementerian koordinator perekonomian,” ujar Sunardi.
Sunardi juga menjelaskan terkait dengan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sejauh ini untuk sektor informal belum ada kebijakan dan perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
”Kalau untuk informalnya mungkin kita masih perlu ada kebijakan nanti ke depan, perlu dilakukan lagi evaluasi, karena perlu kajian data sektor informalnya karena data tersebut pasti dinamis dan kita belum tahu data pastinya sektor informal,” ujar Sunardi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap penyebab pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terlambat dari yang sebelumnya dijadwalkan dapat cair pada minggu kedua Juni 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan keterlambatan pencairan BSU tersebut dikarenakan proses pemadanan dan validasi data.
Sunardi menambahkan, pekerja tidak perlu khawatir karena proses tersebut sudah selesai sehingga BSU 2025.
“Kebetulan kemarin memang agak sedikit lama ya karena masalah pemadanan data dan validasi, tapi itu semua sudah selesai,” ujar Sunardi
Sunardi mengungkap penerima BSU 2025 ini mencapai 17 juta tenaga kerja.
Ia memastikan, bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan cair dalam waktu dekat.
“Sekarang sedang dalam tahap finalisasi,” ungkapnya.
Ia pun memohon agar penerima manfaat bisa bersabar, mengingat pencairan akan dilakukan segera.
“Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat. Mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada para pekerja,” tutup Sunardi.
Syarat Penerima BSU 2025
Sembari menanti pencairannya,anda perlu mengetahui syarat-syarat penerima BSU 2025 secara lengkap.
Dengan demikian, kamu bisa memperkirakan apakah termasuk penerima atau tidak.
Dalam ayat (1), (2), dan (3) pasal 3 dan pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dijelaskan bahwa syarat penerima BSU adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.
Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, terkhusus kategori Penerima Upah (PU).
Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Prioritas untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Sebagai catatan, ratusan ribu guru honorer juga berhak mendapat BSU 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di akun Instagramnya, @smindrawati, menulis:
“Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp 10,72 triliun) sebesar Rp 300.000/bulan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni.”
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Masyarakat Indonesia yang merasa memenuhi syarat, disarankan untuk senantiasa mengecek status penerima melalui saluran resmi.
Berikut ini tata caranya:
Via https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Tekan link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Gulir ke bawah sampai menemukan bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’.
Isi data yang diminta, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai email.
Klik ‘Lanjutkan’.
Lihat status yang muncul.
Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, buka.
Di bagian halaman login, tekan menu ‘Cek BSU’ di bagian kiri tengah tampilan.
Beri akses apabila dipersyaratkan.
Input data yang dipersyaratkan sesuai kolom.
Lihat status penerima yang muncul.
Ada tiga status penerima yang akan detikers lihat, yakni:
Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi