RADARSEMARANG.ID, Semarang —Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
UMR, UMP, dan UMK memiliki perbedaan dalam penetapan dan cakupan wilayah.
UMR (sekarang UMP) berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya, sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota.
UMP ditetapkan oleh gubernur, sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur.
Perbedaan lainnya terletak pada besaran upah yang ditetapkan.
UMP merupakan standar upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/kota yang tercakup.
Besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota karena setiap kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Sementara itu, UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku bertemu langsung Presiden H Prabowo Subianto hari ini (29/11) mulai pukul 13.45 WIB sampai 16.15 WIB.
Menurut Said Iqbal, Presiden H Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh Indonesia dan kelangsungan dunia usaha.
“Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,”ujarnya.
Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, maka Presiden H Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 naik 6,5%.
Padahal Menaker Yassierli meminta kenaikan UMP 2025 hanya 6%.
“Menaker mintanya 6%, tapi Pak Presiden jadi 6,5%,” ujarnya.
Buruh pun setuju dengan keputusan Presiden H Prabowo Subianto karena besaran UMP sudah mendekati yang diminta mereka yaitu 8%.
Presiden H Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2025 yang diumumkan Presiden H Prabowo Subianto tersebut lebih tinggi dibanding usulan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, sebesar 6 persen.
Adapun sebelum mengumumkan kenaikan UMP 2025, Prabowo sempat melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh di Istana Merdeka pada Jumat (29/11).
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden H Prabowo Subianto.
Dikatakan Presiden H Prabowo Subianto, keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Dia juga menekankan, penetapan kenaikan upah minimum tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sembari tetap menjaga daya saing usaha.
Kenaikan upah minimum yang baru-baru ini ditetapkan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor formal.
Banyak pekerja yang bergantung pada upah minimum sebagai acuan pendapatan mereka, sehingga peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup mereka.
Selanjutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Melalui pendekatan berbasis musyawarah, diharapkan semua pihak dapat saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Simak estimasi UMK 35 kabupaten kota di Jawa Tengah 2025 jika UMP naik menjadi 6,5 persen dan Kota Semarang tertinggi dari yang lain sedangkan Banjarnegara yang terendah.
Kenaikan UMP tahun 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto yakni sebesar 6,5 persen.
Pemerintah memutuskan UMP tahun 2025 angkanya lebih tinggi sebagai upaya dalam mendukung daya beli pekerja.
Lantas, berapakah UMK 35 kabupaten kota di Jawa Tengah tahun 2025?
UMP Jawa Tengah 2024 × 6,5 persen (2.036.947×6,5%) sama dengan 132.401,555
Jadinya, UMP Jateng 2025 adalah 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.
Kemudian besaran UMK di Jawa Tengah tahun 2024 tinggal ditambahkan dengan 132.401,555 hasil prediksinya sebagai berikut ini:
1. Kabupaten Cilacap Rp. 2.640.247
2. Kabupaten Banyumas Rp 2.363.969
3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.338.283
4. Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475
5. Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873
6. Kabupaten Purworejo Rp 2.265.937
7. Kabupaten Wonosobo Rp 2.299.521
8. Kabupaten Magelang Rp 2.467.478
9. Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598
10. Kabupaten Klaten Rp 2.368.572
11. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488
12. Kabupaten Wonogiri Rp 2.180.587
13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.373.209
14. Kabupaten Sragen Rp 2.182.185
15. Kabupaten Grobogan Rp 2.254.089
16. Kabupaten Blora Rp 2.238.430
17.Kabupaten Rembang Rp 2.236.168
18.Kabupaten Pati Rp 2.332.350
19. Kabupaten Kudus Rp 2.680.485
20.Kabupaten Jepara Rp 2.610.224
21. Kabupaten Demak Rp 2.940.176
22. Kabupaten Semarang Rp 2.750.135
23. Kabupaten Temanggung Rp 2.246.819
24. Kabupaten Kendal Rp 2.783.455
25. Kabupaten Batang Rp. 2.534.382
26.Kabupaten Pekalongan Rp 2.486.653
27. Kabupaten Pemalang Rp 2.296.140
28. Kabupaten Tegal Rp. 2.333.586
29. Kabupaten Brebes Rp 2.239.801
30. Kota Magelang Rp 2.281.230
31. Kota Solo Rp 2.416.559
32. Kota Salatiga Rp 2.533.593
33. Kota Semarang Rp 3.454.826
34. Kota Pekalongan Rp 2.545.138
35. Kota Tegal Rp 2.376.683
Perlu diketahui jika data di atas hanya berupa estimasi, sebab penetapan upah minimum akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan disesuaikan dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.
Demikianlah ulasan estimasi UMK 35 kabupaten kota di Jawa Tengah 2025 jika UMP naik menjadi 6,5 persen dan Kota Semarang menjadi Rp 3.454.826. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi