Wajib Pakai IKD! Ini Cara Daftar Akun Perlinsos Digital Kemensos untuk Bansos 2027

RADARSEMARANG.ID – Kementerian Sosial (Kemenos) RI mengintegrasikan sistem bantuan sosial melalui platform Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital).
Mulai alokasi periode 2027, kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini bersifat mutlak dan menjadi satu-satunya kunci utama untuk mengakses platform pendaftaran bansos secara mandiri.
Langkah digitalisasi berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) ini diterapkan untuk memperketat keamanan data sekaligus memangkas birokrasi penyerahan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Melalui sistem baru ini, durasi penyaluran yang awalnya memakan waktu hingga ratusan hari dipotong drastis menjadi hanya dalam hitungan menit hingga jam.
Pemerintah menargetkan ekosistem ini diluncurkan secara nasional pada 10 November 2026 dengan menyasar 50 juta Kepala Keluarga (KK).
Mengingat tenggat waktu pendaftaran diperpanjang hingga 31 Desember 2026, masyarakat diimbau segera melakukan aktivasi IKD agar tidak terhapus dari daftar kepesertaan bansos periode berikutnya.
Alasan Mengapa Perlinsos Digital Wajib Pakai IKD
Aplikasi IKD (KTP Digital) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri bertindak sebagai sistem validasi berlapis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




