
RADARSEMARANG.ID – Pemerintah mewajibkan calon penerima bantuan sosial (Bansos 2027) untuk periode tahun 2027 melakukan registrasi melalui portal Perlinsos Digital.
Salah satu syarat utama pendaftaran mandiri ini adalah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.
Proses pendaftaran dan registrasi ulang ini berlaku bagi penerima lama maupun calon penerima baru untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Program Sembako).
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
Pemerintah menegaskan bahwa batas akhir atau tenggat registrasi diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Bagi Anda yang ingin mendaftar secara mandiri, berikut adalah panduan lengkap Cara Aktivasi IKD hingga cara login di portal Perlinsos Digital.
Apa Itu IKD dan Mengapa Wajib untuk Daftar Bansos Online?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang diakses melalui aplikasi ponsel.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




