Batas Akhir Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Aktivasi IKD untuk Daftar Perlinsos Digital Bansos

RADARSEMARANG.ID – Proses registrasi akun Perlinsos Digital untuk alokasi Bansos 2027 kini tengah dipercepat.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mewajibkan seluruh calon penerima manfaat baik penerima lama maupun baru untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat utama akses mandiri.
Masyarakat diminta bergerak cepat karena tenggat waktu pendaftaran resmi diperpanjang hanya sampai 31 Desember 2026.
Berdasarkan data per 24 Oktober 2026, jumlah pendaftar telah melonjak tajam menembus 13,2 juta keluarga dari target total 48 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Portal Perlinsos Digital ini dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden pada 10 November 2026.
Bagi Anda yang ingin mengajukan program Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Program Sembako), berikut adalah rangkuman syarat dan panduan aktivasi terlengkap.
Mengapa Login Perlinsos Digital Wajib Pakai IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital bukan sekadar aplikasi identitas biasa.
Dalam ekosistem jaminan sosial terbaru, IKD terintegrasi penuh sebagai sistem pengaman dan validasi NIK dengan basis data Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




