Bansos PKH, BPNT, dan Beras Resmi Dialihkan ke Koperasi Desa, Begini Cara Ambilnya

RADARSEMARANG.ID — Skema pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH, BPNT, serta bantuan beras kemasan 30 kg resmi dialihkan langsung ke gerai Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kebijakan integrasi satu pintu tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Tujuannya agar dana subsidi triliunan rupiah berputar di tingkat desa sekaligus menghidupkan ekonomi warga lokal.
Baca Juga: Skema Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat Kopdes: Lebih Dekat, Uang Utuh Tanpa Potongan!
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menggaransi penuh bahwa seluruh proses penarikan uang maupun barang di Koperasi Desa bebas dari biaya tambahan atau potongan sepeser pun.
Masa transisi bertahap ini sudah mulai diuji coba di Kabupaten Lamongan dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Skema Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat Kopdes: Lebih Dekat, Uang Utuh Tanpa Potongan!
3 Jenis Bansos yang Resmi Pindah ke Koperasi Desa
KDKMP ditargetkan menjadi pos tunggal nasional untuk menyalurkan komoditas dan dana bantuan berikut:
- Bansos Uang Tunai:
- Melayani pencairan rutin Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Bansos Pangan Gratis:
- Pembagian rapel beras bantuan seberat 30 kg (alokasi 3 bulan sekaligus) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Subsidi Barang Vital:
- Menjadi agen penyalur pupuk subsidi, alat mesin pertanian (alsintan), dan gas LPG 3 kg.
Baca Juga: Skema Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat Kopdes: Lebih Dekat, Uang Utuh Tanpa Potongan!
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




