Ramai Soal Upah Koperasi Desa, Ini Struktur Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes yang Valid

RADARSEMARANG.ID — Gaji Koperasi Desa Merah Putih kini menjadi topik hangat di masyarakat.
Banyak orang penasaran Berapa Gaji Manajer Kopdes yang bakalan didapat?
Pemerintah memastikan besaran upah operasional ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) setempat, sekaligus membantah kabar hoaks yang menyebut nominalnya rata Rp16 juta per bulan.
Baca Juga: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Jabatan Manajer Kopdes Merah Putih Per Provinsi
Selama dua tahun pertama masa transisi, seluruh anggaran komponen gaji dan tunjangan jabatan manajer Kopdes akan ditanggung penuh oleh negara melalui APBN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan negara akan menanggung seluruh Gaji Manajer Kopdes/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama dua tahun.
Menurut Purbaya, kewajiban tersebut telah diperhitungkan pemerintah dan dinilai tidak akan memberikan beban besar terhadap keuangan negara.
"Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar amat," ujar Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Memasuki tahun ketiga, pembiayaan baru akan dialihkan secara mandiri bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) masing-masing unit koperasi desa.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




