Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ojol dan Pedagang Online Gugat MK soal Kuota Hangus

L
Penulis: Lutfi Hanafi❯

 

PENGGUGAT - Kuasa hukum pemohon (PASUTRI) Viktor Santoso Tandiasa bersama tim ny dalam suatu perkara.
PENGGUGAT - Kuasa hukum pemohon (PASUTRI) Viktor Santoso Tandiasa bersama tim ny dalam suatu perkara.

RADARSEMARANG.ID, Jakarta — Di tengah denyut layar ponsel yang tak pernah tidur, sepasang suami istri memilih menempuh jalan sunyi bernama konstitusi.


Advertisement

Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, penjual kuliner daring, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas praktik penghangusan kuota internet yang mereka nilai melukai hak warga negara.

Permohonan itu tercatat dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025, menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja—ketentuan yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Bagi Didi dan Wahyu, aturan tersebut bukan sekadar norma teknis, melainkan garis tipis antara bertahan dan tumbang di ekonomi digital.

Advertisement

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan kliennya mengalami kerugian aktual dan konstitusional.

“Kuota internet adalah alat produksi utama. Ketika sisa kuota hangus saat masa aktif berakhir, kerugian itu nyata,” ujarnya.

Didi menggantungkan pendapatan pada aplikasi transportasi daring. Wahyu memasarkan produk kuliner lewat platform digital. Dalam hari-hari sepi pesanan, sisa kuota kerap lenyap begitu masa paket usai.

Advertisement

Akibatnya, keduanya harus membeli kuota baru—sering kali dengan meminjam uang—demi kembali bekerja. Pembayaran ganda pun tak terelakkan, sementara laba dan modal bahan baku menyusut.

Dalam dalil permohonan, para pemohon menilai pasal yang digugat menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberi ruang terlalu luas bagi operator menetapkan tarif tanpa parameter jelas.

Konsep tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota bercampur, mengaburkan batas hak konsumen. Mereka juga mendalilkan pelanggaran hak milik sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

“Kuota internet dibeli lunas. Menghanguskannya tanpa kompensasi adalah pengambilalihan hak milik secara sepihak,” tegas Viktor.

Melalui petitum, Didi dan Wahyu meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, Sisa kuota wajib terakumulasi (data rollover); Berlaku selama kartu prabayar aktif, tak tergantung masa paket periodic dan Sisa kuota dikonversi menjadi pulsa atau direfund secara proporsional.

Perkara ini segera menyedot perhatian publik. Di ruang-ruang digital, perdebatan mengalir deras—antara kepentingan korporasi dan perlindungan konsumen. Bagi sebagian warga, sengketa ini bukan soal gigabyte, melainkan hak hidup di era daring.

Banyak kometar mendukung pasangan suami istri ini di berbagai platformmedia social, berharap gugatan mereka bisa mendapat keadilan. (han)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer