Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2026 Segera Diumumkan Menaker, Ini Bocorannya

F
Penulis: Falakhudin❯
Jawaban Menaker Yassierli  Soal Kenaikan UMP 2026
Jawaban Menaker Yassierli Soal Kenaikan UMP 2026

RADARSEMARANG.ID, Semarang —Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.


Advertisement

Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

 

Advertisement

Dengan demikian, besarnya kenaikan UMP di masing-masing daerah akan berbeda.

"Formula sudah jelas, formula itu kan sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi," ujarnya di Graha BNI, Jakarta Pusat (28/11).

Setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin, Yassierli menyebut bahwa penetapan UMP 2026 akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Dengan demikian, UMP 2026 akan ditentukan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi.

Selain itu, penentuan upah akan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.

"Memang amanat dari MK, jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada Gubernur, tunggu saja," ujarnya.

 

Pemerintah sebelumnya mengatur formula upah buruh dalam Peraturan Pemerintah /PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, PP 51/2023 tidak lagi berlaku karena dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam aturan yang dibatalkan itu, formula kenaikan UMP adalah sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1).

Rumus nilai penyesuaian upah minimum:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t).

 

Keterangan:

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan

- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan

- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). (fal)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Buruh Tuntut UMP Jateng Naik 10 Persen, KHL di Kota Semarang Capai Rp 4,1 Juta

Buruh Tuntut UMP Jateng Naik 10 Persen, KHL di Kota Semarang Capai Rp 4,1 Juta

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) meminta upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2027 naik minimal 10 persen.

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sebut "Adik" Jadi Pengganti

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sebut "Adik" Jadi Pengganti

Dalam unggahannya, Nanik mengaku telah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pengunduran dirinya didasari alasan kesehatan.

Rocky Gerung Siap Kritik Prabowo seperti Jokowi, Tapi Syaratnya Harus Sama

Rocky Gerung Siap Kritik Prabowo seperti Jokowi, Tapi Syaratnya Harus Sama

Rocky Gerung Sebut Tiyo Bodoh, Tapi Langsung Beri Konteks Kritik IntelektualPengamat politik Rocky Gerung kembali menjadi perbincangan setelah secara terang-terangan menyebut Tiyo (diduga Tiyo Ardianto) "bodoh" dalam seb

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer