Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik PLN Terbaru per KWH Berlaku Maret 2025, Cek Disini

F
Penulis: Falakhudin❯
Tarif Listrik Terbaru PLN per KWH Berlaku Maret 2025 Cek Disini
Tarif Listrik Terbaru PLN per KWH Berlaku Maret 2025 Cek Disini

 


Advertisement

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah menegaskan tidak melanjutkan program diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan listrik PT PLN (Persero).

Artinya, mulai bulan Maret 2025 ini tarif listrik yang diberlakukan kembali normal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana memastikan kebijakan tersebut hanya berlaku hingga hari ini dan tidak akan diperpanjang.

Advertisement

 

“Tidak (diperpanjang),” jawab Dadan saat ditanya perihal kelanjutan program diskon tarif listrik PLN, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

berapa tarif listrik normal sekarang?

Advertisement

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

 

Adapun, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman menilai bahwa tarif listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik.

 

Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Berikut tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

 

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

 

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

 

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

 

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. (fal)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Pancingnya Ditukar Helm?” Teguran Jenaka Petugas ATCS Dishub Semarang Viral di Medsos

“Pancingnya Ditukar Helm?” Teguran Jenaka Petugas ATCS Dishub Semarang Viral di Medsos

Cara petugas Dishub Kota Semarang, meningkatkan pengendara yang melanggar lalu lintas cukup unik, melalui pengeras suara ATCS mereka menegur dengan tata bahasa yang lucu dan humanis, hingga viral di sosial media

Kocak! Pelaku Curanmor di Semarang Kembalikan Motor Curian, Tinggalkan Surat Minta Maaf: “Saya Khilaf”

Kocak! Pelaku Curanmor di Semarang Kembalikan Motor Curian, Tinggalkan Surat Minta Maaf: “Saya Khilaf”

Seorang pencuri motor mengembalikan motor yang dicuri dan mengirimkan surat cinta berupa permintaan maaf kepada pemilik dan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman atau Pilus, serta mengaku khilaf saat melakukan pencurian

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer